Bagaimana Hukum Pernikahan Beda Agama Menurut Islam dan Negara? Begini Penjelasannya
Pandangan Islam dan negara tentang pernikahan beda agama--
BACA JUGA:Cara Pinjam Uang di BCA Mobile, Pinjaman Rp 9 Juta Cicilan Ringan dan Proses Cair Cepat
Oleh karena itu, dalam Islam, menikah beda agama umumnya tidak diperbolehkan dan dianggap melanggar ajaran agama.
Namun, perlu diingat bahwa dalam pergaulan sosial, terdapat toleransi dan kebebasan individu dalam memilih pasangan hidup mereka, yang dapat berbeda-beda tergantung pada budaya, hukum negara, dan keyakinan masing-masing individu.
Meskipun demikian, bagi umat Islam yang menjalankan keyakinan mereka secara konsisten, pernikahan dengan sesama Muslim dianggap sebagai penyempurna ibadah dan diutamakan sebagai pilihan yang paling sesuai dengan ajaran agama.
Lantas bagaimana hukum pernikahan beda agama menurut Negara di Indonesia?
Menurut hukum yang berlaku di Indonesia, perkawinan yang dianggap sah adalah perkawinan yang dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019.
BACA JUGA:Rekomendasi 6 Aplikasi Pinjol Langsung Cair KTP 2024, Ngga Usah Ribet Langsung Masuk ke DANA!
Namun, dalam konteks perkawinan beda agama, belum ada hukum yang secara khusus dan jelas mengatur hal tersebut di Indonesia.
Dalam UU Perkawinan, dijelaskan bahwa perkawinan dianggap sah apabila dilakukan sesuai dengan hukum agama dan kepercayaan masing-masing individu.
Artinya, tidak ada perkawinan di luar hukum masing-masing agama atau kepercayaan. Larangan juga ditegaskan dalam Pasal 8, yang melarang perkawinan antara dua orang yang memiliki hubungan yang dilarang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku.
Bagi umat Islam, perkawinan juga diatur oleh Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang menegaskan bahwa perkawinan sah dilakukan menurut hukum Islam. Larangan menikah beda agama juga ditegaskan dalam KHI.
Meskipun demikian, terdapat pengecualian atau yurisprudensi hukum terkait perkawinan beda agama, seperti yang terjadi dalam Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 1400 K/Pdt/1986.
Dalam putusan ini, MA mengabulkan permohonan kasasi seorang pemohon yang beragama Islam untuk menikah dengan pasangannya yang beragama Kristen Protestan.
Putusan ini memerintahkan Kantor Catatan Sipil untuk melangsungkan perkawinan beda agama tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: