Cara Pinjam Uang di BPJS Ketenagakerjaan, Plafon Pinjaman Bisa Sampai Rp500 Juta
Cara Pinjam Uang di BPJS Ketenagakerjaan, Plafon Pinjaman Bisa Sampai Rp500 Juta--Foto: ist
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Berikut ini cara pinjam-uang di BPJS Ketenagakerjaan, plafon pinjaman bisa sampai Rp500 juta, yuk mari simak.
BPJS Ketenagakerjaan, sebagai badan yang memastikan kesejahteraan para pekerja, kini menyediakan fitur peminjaman uang yang dikenal sebagai Dana Siaga.
Proses peminjaman uang ini dapat dilakukan melalui aplikasi JMO Mobile.
BACA JUGA:Cara Pinjam Uang di Tokopedia, Rp 6 Juta Mudah Cair dengan Penuhi Syarat Ini
BPJS Ketenagakerjaan, sebagai lembaga yang bertujuan untuk menjamin kesejahteraan para pekerja, kini telah melengkapi layanannya dengan fitur peminjaman uang. Fitur ini dikenal dengan nama Dana Siaga, yang memungkinkan peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk mengakses fasilitas peminjaman uang. Proses pengajuan pinjaman dilakukan secara eksklusif melalui aplikasi JMO Mobile.
Bagaimana langkah-langkah yang harus diikuti untuk memanfaatkan fasilitas peminjaman uang ini melalui BPJS Ketenagakerjaan?
Pinjaman BPJS Ketenagakerjaan adalah fasilitas pembiayaan perumahan yang mencakup Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Kredit Pemilikan Rumah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (KPR BP Jamsostek) dan Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP).
BACA JUGA:Cara Pinjam Uang di BCA Rp30 Juta, Lengkapi Syaratnya Dana Bisa Langsung Cair Tanpa Jaminan
Pinjaman yang memfasilitasi pembiayaan rumah ini bekerja sama dengan Bank BTN. Fasilitas kredit ini dapat anda gunakan hingga merenovasi rumah mencapai Rp 500 juta dengan bunga sekitar 7 persen dan jangka waktu cicilan hingga 30 tahun. Selain itu anda dapat mengajukan kredit hingga Rp150 juta yang dapat dipakai sebagai uang muka atau down payment (DP) dalam KPR rumah.
Dengan mengacu pada peraturan menteri Ketenagakerjaan Anda harus mematuhi syarat untuk mengajukan pinjaman dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016 pasal 1 no. 9 menjelaskan bahwa Perumahan Pekerja adalah program yang dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan bekerjasama dengan Bank Penyalur atau Manajer Investasi dan/atau Emiten untuk pembiayaan perumahan yang bersumber dari dana investasi JHT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:Cara Pinjam Uang KUR Mandiri 2024 Tanpa Jaminan, Pinjaman Rp 25 Juta Angsuran Rp 400 Ribuan
Maka dari itu adanya fasilitas kredit dari BPJS yang bekerjasama dengan BTN memberikan fasilitas Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Kredit Pemilikan Rumah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (KPR BP Jamsostek) dan Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP).
Cara Pinjam Uang di BPJS Ketenagakerjaan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: