Bagaimana Hukum Puasa Setengah Hari untuk Anak-anak dan Orang Sakit? Begini Penjelasannya
Hukum puasa setengah hari dan puasa orang yang sedang sakit--
Jangan lupa juga untuk menciptakan suasana bulan Ramadhan yang menyenangkan bagi anak sehingga anak bisa lebih fokus dan niat menjalankan puasa.
BACA JUGA:Cara Pinjam Uang di m-Banking BCA, Dana Segar Rp9 Juta Langsung Cair dan Bisa Dicicil 36 Bulan
Seperti memastikan semua makanan jauh dari pandangan, dan menjaga meja tetap bersih dari makanan dan minuman.
Lantas apakah puasa setengah hari dapat juga dilakukan oleh orang dewasa yang sedang sakit?
Hukum dan Ketentuan Puasa Bagi Orang Sakit
Dalam pernyataan Ustadz Yazid Muttaqin, terdapat perbedaan dan ketentuan waktu untuk menjalankan ibadah puasa bedug dan puasa wajib.
Puasa wajib memiliki ketentuan waktu yakni sejak fajar terbit hingga terbenamnya matahari. Sedangkan puasa bedug cenderung menjalankan ibadah puasa sejak fajar hingga berbuka di waktu dzuhur, kemudian berpuasa kembali sampai magrib tiba.
BACA JUGA:Salah Satu HP Kelas Menengah Atas, Ini Spesifikasi Poco F5 dengan Snapdragon 7+ Gen 2
Sedangkan istilah puasa bedug sendiri dalam hukum islam tidak ada dasarnya. Maka puasa bedug atau puasa yang dijalankan setengah hari, tidak diperuntukkan bagi orang dewasa. Meskipun orang dewasa tersebut dalam keadaan sakit.
Meskipun demikian, ibadah puasa memiliki hukum yang tidak memberatkan bagi seseorang yang sedang dalam kondisi tertentu.
Keringanan tersebut hanya dapat diperoleh oleh orang-orang tertentu, salah satunya adalah seseorang yang sedang mengalami kesakitan dan tidak mampu untuk berpuasa.
Keringanan tersebut berupa digugurkannya kewajiban untuk menjalankan ibadah puasa. Terlebih apabila orang sakit masih memaksakan diri untuk tetap berpuasa maka akan memperparah kondisi tubuhnya, sehingga puasa hanya akan memberinya mudarat.
Sejalan dengan itu, bagi orang dewasa yang menderita sakit berlaku tiga kondisi yakni:
1. Apabila kondisi sakit tidak memungkinkan untuk berpuasa maka dimakruhkan untuk berpuasa dan diperbolehkan untuk berbuka atau membatalkan puasa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: