Besok, 5 TPS di Bengkulu Tengah Hitung Ulang Suara Caleg, Beberapa Parpol Protes
Hitung suara di 5 TPS Bengkulu Tengah--
Ada empat poin yang senada dari ketiga partai politik ini. Adapun keempat poin yakni :
1. Permintaan copy surat rekomendasi Bawaslu Provinsi Bengkulu yang merekomendasikan hitung ulang suara tidak sah di TPS 1 Karang Are, TPS 1 Temiang, TPS 1 Keroya, TPS 1 Taba Renah, TPS 1 Padang Burnai Dapil 3 Bengkulu Tengah.
BACA JUGA:Perolehan Suara Caleg DPRD Provinsi Bengkulu Dapil Seluma Berdasarkan Pleno KPU Provinsi
2. Menurut kami Bawaslu tidak berwenang menerbitkan rekomendasi tersebut dan KPU tidak berwenang menjalankan rekomendasi tersebut karena menyangkut Dapil 3 Bengkulu Tengah sudah ditetapkan Pleno KPU Bengkulu Tengah.
3. Jika ada pihak yang keberatan maka terhadap hasil penetapan pleno KPU Bengkulu Tengah maka dapat menempuh mekanisme PHPU ke MK
4. Jika KPU Provinsi Bengkulu dan Bawaslu Provinsi Bengkulu tetap melakukan penghitungan ulang maka hal ini dapat dikategorikan perbuatan sewenang-wenang, tidak profesional, tidak independen dan merupakan pelanggaran etik penyelenggara pemilu.
Permintaan penghitungan suara ulang untuk suara tidak sah ini, sebelumnya diminta oleh Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Bengkulu Tengah.
Hal ini berkaitan dengan selisih suara antara Calon Legislatif (Caleg) dari PAN yakni Rafei yang memperoleh suara 1.320 di Dapil 3 Bengkulu Tengah, dengan Jon Karnedi yang merupakan Caleg PPP dengan suara kalah tipis 1.319 suara.
Dalam Pleno KPU Bengkulu Tengah sebelumnya pada 26-27 Februari 2024, telah menetapkan Rafei sebagai salah satu Caleg terpilih di Dapil 3.
Namun cukup menarik dikarenakan jika dalam penghitungan suara ulang, suara Jon Karnedi bertambah maka secara otomatis kursi PPP ikut bertambah. Ini berkaitan dengan perebutan kursi Ketua DPRD Bengkulu Tengah.
Diketahui dalam Pleno KPU Bengkulu Tengah, telah ditetapkan jumlah kursi yang didapatkan partai politik, yakni PDIP 3 kursi, Partai Gerindra 3 kursi, Partai Nasdem 3 kursi, PPP 3 kursi, PAN 3 kursi, Partai Golkar 3 kursi, Partai Hanura 2 kursi dan PKS 2 kursi.
BACA JUGA:Cara Pinjam Uang Online di Aplikasi Shopee, Plafon Sampai Rp12 Juta Bunga Rendah 1,95 Persen
Dengan melihat jumlah kursi dan jumlah suara terbanyak saat ini, maka PDIP berhak mendapatkan kursi ketua DPRD Bengkulu Tengah. Namun bisa berubah jika PPP mendapat tambahan 1 kursi setelah pengurangan 1 kursi PAN, maka PPP berpeluang mendapatkan kursi ketua DPRD Bengkulu Tengah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: