Iklan RBTV Dalam Berita

Sidang Dugaan Korupsi Replanting, Tuntutan Empat Terdakwa Lumayan Berat

Sidang Dugaan Korupsi Replanting, Tuntutan Empat Terdakwa Lumayan Berat

Empat terdakwa dugaan korupsi replanting dituntut enam tahun penjara--

BENGKULU, RBTV CAMKOHA.COM - Pasca pembacaan dakwaan dan serangkaian pembuktian di persidangan, empat terdakwa dugaan korupsi program replanting kelapa sawit di Bengkulu Utara, dituntut hukuman 6 tahun penjara oleh JPU Kejati Bengkulu.

BACA JUGA:Jenazah Siswi MTs Negeri 2 Seluma Dimakamkan Samping Makam Kakeknya

Empat terdakwa tersebut, Arlan Sidi Ketua Kelompok Tani Rindang Jaya, Eli Darwanto Sekretaris, Suhastono alias Kasto Bendahara dan Priyanto Kades Tanjung Muara. 

BACA JUGA:Data dan Fakta Siswi MTs Hanyut hingga Ditemukan Meninggal Dunia

Jaksa Penuntut, Dewi Kemalasari menyampaikan, empat terdakwa dituntut masing-masing 6 tahun penjara denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara dan terbukti di Pasal 2 Undang-undanh Tipikor. 

BACA JUGA:Siswi MTs yang Hanyut Ditemukan, Kondisinya Bikin Air Mata Menetes

"Fakta persidangan dari hasil pemeriksaan puluhan saksi, terbukti adanya pemalsuan identitas yang dilakukan para terdakwa untuk mendapat jatah bantuan program replanting," kata Dewi Kemalasari.

BACA JUGA:Nekat Menjadi Pengedar Narkoba, Alasan Ibu Beranak Empat Bikin Sedih

Berdasarkan ketentuan, setiap orang hanya boleh mengajukan lahan maksimal seluas 4 hektare untuk mendapatkan bantuan replanting. Namun para terdakwa memanipulasi data dengan meminjam KTP milik warga lainnya untuk bisa mengajukan program replanting lahan milik para terdakwa yang luasnya hingga puluhan hektare. 

BACA JUGA:Usia 21 Tahun Pinjam KUR, Saat Ini di BSI Terserap Rp 43.414 Miliar, Ingat Bayar Angsuran Tepat Waktu

Total anggaran replanting tahun anggaran 2020 ini mencapai Rp 21 miliar. Dari pengusutan yang dilakukan Pidsus Kejati Bengkulu, uang Rp 13 miliar yang belum dicairkan telah disita saat status penyidikan.

 

Agus Faizar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: