Iklan RBTV Dalam Berita

Hukum Tidak Bayar Pinjol Ilegal saat Bulan Suci Ramadhan, Ini Ketentuan serta Cara Mengatasinya

Hukum Tidak Bayar Pinjol Ilegal saat Bulan Suci Ramadhan, Ini Ketentuan serta Cara Mengatasinya

Hukum tidak bayar angsuran pinjol ilegal bulan ramadhan--

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung.” (Q.S. Ali Imran: 130). Para ulama pun sepakat bahwa riba pun haram hukumnya.

BACA JUGA:Tabel Cicilan KUR BCA Terbaru Pinjaman Ro 75 Juta, Siapkan Syarat Pendaftarannya Sekarang

Pinjol Menurut Pandangan Majelis Ulama Indonesia (MUI)

Berkenaan dengan pinjol yang kian merebak, MUI pun mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa pinjol itu tidak sesuai dengan syariat Islam. Fatwa tentang pinjol ini dibuat pada bulan November 2021 silam. 

Berikut fatwa MUI terkait pinjaman online:

Ketentuan Hukum Pinjaman Online

1. Pada dasarnya perbuatan pinjam meminjam atau utang piutang merupakan bentuk akad tabarru’ (kebajikan) atas dasar saling tolong-menolong yang dianjurkan sejauh tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Syariah.

2. Sengaja menunda pembayaran utang bagi yang mampu hukumnya haram.

3. Memberikan ancaman fisik atau membuka rahasia (aib) seseorang yang tidak mampu membayar utang adalah haram.

BACA JUGA:Tabel Cicilan KUR BCA Terbaru Pinjaman Rp 5-Rp 100 Juta, Ini Kriteria Prioritas Penerima KUR

Adapun memberikan penundaan atau keringanan dalam pembayaran utang bagi yang mengalami kesulitan, merupakan perbuatan yang dianjurkan (mustahab).

4. Layanan pinjaman baik offline maupun online yang mengandung riba hukumya haram, meskipun dilakukan atas dasar kerelaan.

Dengan ketentuan tersebut, Ijtima Ulama merekomendasikan beberapa hal sebagai berikut:

1. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kominfo, POLRI, dan OJK hendaknya terus meningkatkan perlindungan kepada masyarakat dan melakukan pengawasan serta menindak tegas penyalahgunaan pinjaman online atau finansial technologi peer to peer lending (fintech lending) yang meresahkan masyarakat.

2. Pihak penyelenggara pinjaman online hendaknya menjadikan fatwa MUI sebagai pedoman dalam semua transaksi yang dilakukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: