Iklan RBTV Dalam Berita

PinjamDuit Apakah Sudah OJK? Yuk, Cek Syarat dan Cara Mengajukannya

PinjamDuit Apakah Sudah OJK? Yuk, Cek Syarat dan Cara Mengajukannya

PinjamDuit Apakah Sudah OJK? Yuk, Cek Syarat dan Cara Mengajukannya--

6. Tidak mempunyai layanan pengaduan

Tidak tersedianya layanan pengaduan atau mekanisme penyelesaian sengketa bagi peminjam yang mengalami masalah dengan pemberi pinjaman.

BACA JUGA:Syarat Terbaru KUR BRI di Bawah Rp 50 Juta Tanpa Jaminan, Pengajuan Bisa Offline dan Online

7. Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas

Tidak tersedia informasi yang jelas mengenai identitas perusahaan, pengurus, atau alamat kantor yang dapat dihubungi.

8. Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam

Permintaan yang tidak wajar untuk mengakses seluruh data pribadi yang tersimpan dalam perangkat peminjam.

BACA JUGA:Cukup Melalui HP, Begini Cara Ajukan Pinjaman Pegadaian Online

9. Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan AFPI

Pihak yang menagih tidak memiliki sertifikasi penagihan yang dikeluarkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), menimbulkan keraguan terhadap legalitas dan keamanan penagihan tersebut.

Dengan memahami ciri-ciri tersebut, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada dan menghindari pinjaman dari pihak yang tidak memiliki izin resmi dan tidak mematuhi regulasi yang berlaku.

BACA JUGA:Persyaratan Terbaru KUR BCA Pinjaman di Bawah Rp 50 Juta, Lengkap dengan Tabel Cicilan

Sementara itu, perusahaan pemberi pinjaman online yang legal memiliki kriteria-kriteria sebagai berikut:

1. Terdaftar/berizin dari OJK

Perusahaan pinjaman online yang legal telah terdaftar dan memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menandakan bahwa mereka mematuhi regulasi yang berlaku dan diawasi oleh lembaga yang berwenang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: