Perkara Korupsi Asrama Haji, Kontraktor dan Broker Proyek Divonis Hakim PN Bengkulu 4 Tahun Penjara
Perkara Korupsi Asrama Haji, Kontraktor dan Broker Proyek Divonis Hakim PN Bengkulu 4 Tahun Penjara--
BENGLULU, RBTVCAMKOHA.COM - Sidang perkara dugaan korupsi Revitalisasi dan pembangunan Asrama Haji Bengkulu tahun anggaran 2020-2021 pada Kamis (14/3) siang digelar dengan agenda pembacaan putusan dari majelis hakim.
BACA JUGA:Selain Menyegarkan, Ada 14 Manfaat Cincau Bagi Kesehatan Selain untuk Mencegah Kanker dan Tumor
Hakim Fauzi Isra selaku ketua majelis dalam amar putusannya menjatuhkan hukuman kurungan penjara 4 tahun 6 bulan dan denda 200 juta subsidaer 6 bulan kurungan penjara kepada terdakwa Suharyanto selaku kontraktor dan dirut Cabang PT. Bahana Krida Nusantara.
BACA JUGA:Penuh Akan Kandungan Nutrisi, Lantas Apa Boleh Minum Cincau Setiap Hari?
Suharyanto juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp399 juta dan apabila dalam tempo satu bulan pasca putusan inkracht atau berkekuatan hukum tetap, maka harta benda akan disita dan bila tidak mencukupi akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 tahun.
BACA JUGA:Manfaat Kolang Kaling dan Serta Tips Mengolah Kolang Kaling Bagi Penderita Asam Lambung
Sementara itu terdakwa Panca Saudara Silalahi divonis hukuman 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsidaer 6 bulan kurungan dan dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 25 juta.
"Terdakwa Suharyanto dan terdakwa Panca Sudara Silalahi terbukti dan meyakinkan bersalah dalam pasal Primair," ucap Ketua Majelis Hakim, Fauzi Isra saat pembacaan putusan.
Sementara itu, Penasehat Hukum terdakwa Suharyanto, Prima mengatakan pihaknya akan meneliti berkas Putusan Majelis Hakim terlebih dahulu sebelum mengambil langkah hukum kedepannya.
"Kita masih melakukan pikir-pikir atas Vonis Majelis Hakim," ungkap Kuasa Hukum.
BACA JUGA:Asam Lambung Ternyata Bisa Disembuhkan dengan Modal Cincau Hijau, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejati Bengkulu yang awalnya meminta agar terdakwa Suharyanto dihukum 6 tahun penjara dan terdakwa Panca dihukum 5 tahun 6 bulan penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: