Iklan dempo dalam berita

Begini Cara Membayar Fidyah Puasa Ramadhan Bagi Ibu Menyusui, Cek Juga Jumlah Fidyah yang Harus Dibayar

Begini Cara Membayar Fidyah Puasa Ramadhan Bagi Ibu Menyusui, Cek Juga Jumlah Fidyah yang Harus Dibayar

Begini Cara Membayar Fidyah Puasa Ramadhan Bagi Ibu Menyusui, Cek Juga Jumlah Fidyah yang Harus Dibayar--

Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum. (Jika 1 sha' setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg). Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.

BACA JUGA:Bagaimana Hukum Puasa Bagi Lansia? Siapa Saja Golongan yang Tidak Diwajibkan Berpuasa

Cara membayar fidyah ibu menyusui bisa berupa makanan pokok. Misal, ia tidak puasa 30 hari, maka ia harus menyediakan fidyah 30 takar di mana masing-masing 1,5 kg.

Fidyah boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja (misal 2 orang, berarti masing-masing dapat 15 takar).

Menurut kalangan Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah.

BACA JUGA:Hukum Puasa Bagi Wanita Menyusui, Boleh atau Tidak?

Cara membayar fidyah puasa dengan uang versi Hanafiyah adalah memberikan nominal uang yang sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kilogram untuk per hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya mengikuti kelipatan puasanya.

BACA JUGA:Hadits Tidurnya Orang Puasa Adalah Ibadah, Palsu? Ini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp60.000,-/hari/jiwa.

BACA JUGA:Resep Sahur dan Berbuka Ala Rasulullah, Kata dr Zaidul Akbar Agar Berkah dan Sehat Selama Ramadan

Adapun kriteria orang yang bisa membayar fidyah di antaranya:

1. Orang Tua (Lansia)

Kakek atau nenek tua renta yang tidak sanggup lagi menjalankan puasa, tidak terkena tuntutan berpuasa. Kewajibannya diganti dengan membayar fidyah satu mud makanan untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.

BACA JUGA:Kata Ustad Adi Hidayat, Kerjakan Dua Amalan Mulia Ini Saat Sahur Agar Lebih Dekat dengan Surga

Batasan tidak mampu di sini adalah sekiranya dengan dipaksakan berpuasa menimbulkan kepayahan (masyaqqah) yang memperbolehkan tayamum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: