Bagaimana Hukum Puasa Bagi Lansia? Siapa Saja Golongan yang Tidak Diwajibkan Berpuasa
Bagaimana Hukum Puasa Bagi Lansia? Siapa Saja Golongan yang Tidak Diwajibkan Berpuasa --
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Bagaimana hukum puasa bagi lansia? Siapa saja golongan yang tidak diwajibkan berpuasa.
Puasa Ramadhan sudah tiba, dan semua umat muslim menyambutnya penuh dengan kebahagiaan.
Bulan yang mana selalu ditunggu-tunggu disetiap tahunnya, seluruh umat muslim yang sangat antusias menyambut bulan yang penuh suci ini, dan berbondong-bondong ingin menjalankan ibadah puasa dan mengumpulkan pahala yang mana disetiap perbuatan kebaikan yang kita laksankan akan dilipat gandakan pahalanya oleh Allah SWT.
BACA JUGA:Rekomendasi Vitamin agar Badan Tidak Lemes saat Puasa Ramadhan
Lantas bagaimana dengan Sebagian orang memiliki orang tua yang sudah lansia? Apakah diperbolehkan berpuasa? Bagaiamana hukum puasa bagi lansia? Yuk, kita simak bersama jawabannya di artikel ini.
Lansia atau orang yang sudah sangat tua ternyata diperbolehkan untuk tidak melaksanakan ibadah puasa Ramadan. Namun ketentuan tersebut hanya berlaku untuk lansia yang telah memenuhi kriteria.
BACA JUGA:Gunakan 9 Bahan Dapur untuk Memutihkan Wajah, Dijamin Kulit Kusam Terhempaskan
Dalam Islam, lansia yang diperbolehkan meninggalkan puasa Ramadhan adalah orang Islam yang sudah berumur lebih dari 40 tahun dan akan mengalami tekanan fisik yang amat berat atau tekanan fisik yang tidak dapat ditanggung apabila dipaksakan berpuasa.
BACA JUGA:Keuangan Jadi Aman! Ini 6 Tips Menghemat Pengeluaran Selama Bulan Puasa
Syekh Khatib asy-Syirbini dalam kitab Al-Iqna’ fi Hilli Alfadzi Abi Syuja’ berkata, “orang tua renta yakni orang yang usianya melebihi 40 tahun, wanita tua renta dan orang sakit yang tidak diharapkan kesembuhannya jika mereka tak mampu berpuasa, sekiranya akan mengalami kesulitan yang berat, maka ia boleh tidak berpuasa dan wajib bagi mereka memberi makan untuk tiap hari yang ditinggalkan sebanyak satu mud.”
BACA JUGA:Ide Menu Buka Puasa untuk Ibu Hamil agar Dapat Nutrisi yang Lengkap
Dalam kitab I’anatut Thalibin juga dijelaskan, “Puasa Ramadan itu wajib bagi setiap mukallaf yang baligh dan berakal, yang mampu melaksanakan puasa secara fisik maupun syara’.
Maka puasa tidak wajib bagi anak-anak serta orang dengan gangguan jiwa. Serta tidak wajib bagi orang yang tidak mampu melakukannya disebabkan lanjut usia, atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan dan wajib mengeluarkan (fidyah) setiap hari satu mud.”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: