Iklan dempo dalam berita

Begini Cara Membayar Fidyah Puasa Ramadhan Bagi Ibu Menyusui, Cek Juga Jumlah Fidyah yang Harus Dibayar

Begini Cara Membayar Fidyah Puasa Ramadhan Bagi Ibu Menyusui, Cek Juga Jumlah Fidyah yang Harus Dibayar

Begini Cara Membayar Fidyah Puasa Ramadhan Bagi Ibu Menyusui, Cek Juga Jumlah Fidyah yang Harus Dibayar--

Orang dalam jenis kategori ini juga tidak terkena tuntutan mengganti (qadha) puasa yang ditinggalkan.

Lansia yang sudah tidak sanggup menjalankan puasa tidak diwajibkan untuk berpuasa. Kewajiban ini digantikan dengan membayar 1 mud fidyah dikalikan jumlah puasa yang ditinggalkan.

BACA JUGA:Jangan Lewatkan Tiga Waktu Mustajab Untuk Berdoa Saat Bulan Ramadan, Ini Kata Khalid Basalamah

2. Orang Sakit Parah

Orang sakit parah yang tidak ada harapan sembuh dan ia tidak sanggup berpuasa, maka tidak terkena tuntutan kewajiban puasa Ramadhan. Sebagai gantinya, ia wajib membayar fidyah.

Berbeda dengan orang sakit yang masih ada harapan sembuh, ia tidak terkena kewajiban fidyah. Ia diperbolehkan tidak berpuasa apabila mengalami kepayahan dengan berpuasa, namun berkewajiban mengganti puasanya di kemudian hari.

BACA JUGA:Apakah Mimisan Bisa Membatalkan Puasa? Lihat Kondisinya dan Begini Penjelasannya

3. Ibu Hamil atau Menyusui

Ibu hamil atau wanita yang sedang menyusui, diperbolehkan meninggalkan puasa bila ia mengalami kepayahan dengan berpuasa atau khawatir akan keselamatan janin yang dikandungnya.

Di kemudian hari, ia wajib mengganti puasa yang ditinggalkan, baik karena khawatir keselamatan dirinya atau anaknya.

BACA JUGA:Pahami Jangan Sampai Batal! Ini Hal yang Membatalkan Puasa Bulan Ramadhan

Mengenai kewajiban fidyah diperinci sebagai berikut yaitu:

  • Jika khawatir keselamatan dirinya atau dirinya beserta anak atau janinnya, maka tidak ada kewajiban fidyah.
  • Jika hanya khawatir keselamatan anak atau janinnya, maka wajib membayar fidyah.

BACA JUGA:Keutamaan Shalat Tarawih Malam ke 1 Sampai ke 10, Salah Satunya Pahala Seperti Shalat di Masjidil Haram

4. Orang Mati

Dalam fiqih Syafi’i, orang mati yang meninggalkan hutang puasa dibagi menjadi dua yaitu:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: