Iklan RBTV Dalam Berita

PP No 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 Terbit, THR 2024 Naik Dibanding 2023

PP No 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 Terbit, THR 2024 Naik Dibanding 2023

PP No 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 Terbit, THR 2024 Naik Dibanding 2023--

Beleid ini juga mengatur tentang jadwal pencairan, komponen, dan besaran THR dan gaji ke-13. Berikut isinya:

Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13

Jadwal pencairan THR dan gaji ke-13 Pasal 11 PP No 14 Tahun 2024 mengatur tentang jadwal pencairan THR dan gaji ke-13. 

Pada ayat 1 pasal tersebut, dijelaskan bahwa pencairan THR dilakukan paling cepat adalah 10 hari sebelum hari raya Idul Fitri.

Selanjutnya, pada pasal 12 PP No 14 Tahun 2024 mengatur tentang waktu pembayaran gaji ke-13, yaitu dibayarkan setelah Juni 2024.

BACA JUGA:Setelah Dinyatakan Lolos Tes CPNS, Dokumen DRH NI PPPK Wajib Diisi, Begini Panduannya

Komponen THR dan gaji ke-13 

Beleid PP No 14 Tahun 2024 juga mengatur tentang komponen THR dan gaji ke-13. Berdasarkan aturan tersebut, komponen THR dan gaji ke-13 bagi pegawai ASN terdiri dari: 

- Gaji pokok 

- Tunjangan keluarga 

- Tunjangan pangan 

- Tunjangan jabatan/umum 

Tunjangan kinerja untuk ASN di instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) di pemerintah daerah.

Adapun komponen tersebut diberikan sesuai dengan pangkat, jabatan, dan peringkat/kelas jabatan masing-masing penerima. 

Sedangkan komponen bagi penerima pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan terdiri dari:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: