Iklan dempo dalam berita

PP No 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 Terbit, THR 2024 Naik Dibanding 2023

PP No 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 Terbit, THR 2024 Naik Dibanding 2023

PP No 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 Terbit, THR 2024 Naik Dibanding 2023--

4. Strata 1/Diploma IV/sederajat 

  • Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 5.492.550 
  • Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp S.967.150 
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 6.521.550

5. Strata 2/Strata 3/sederajat 

  • Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 6.470.100 
  • Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp 6.964.650 
  • Masa di atas 20 tahun: Rp 7.542.150.

BACA JUGA:35 Jenis Mobil yang Bakal Ditolak Petugas SPBU Saat Membeli Pertalite 2024, Ini Aturan Terbarunya

Penerima THR dan Gaji ke-13 

Mengacu pada Pasal 2 PP No 14 Tahun 2024, terdapat empat kelompok yang berhak menerima THR dan gaji ke-13, yaitu:

1. ASN 

  • PNS dan Calon PNS 
  • PPPK Prajurit 
  • TNI Anggota
  • Polri Pejabat Negara 

2. Pensiunan 

3. Penerima Pensiun 

4. Penerima Tunjangan

BACA JUGA:Siap-siap, Ini Daftar Mobil yang Dilarang Isi Pertalite Tahun 2024

Demikian ulasan mengenai peraturan Pemerintah PP No 14 tahun 2024, tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13. Semoga bermanfaat.

(Nutri Septiana)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: