PP No 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 Terbit, THR 2024 Naik Dibanding 2023
PP No 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 Terbit, THR 2024 Naik Dibanding 2023--
4. Strata 1/Diploma IV/sederajat
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 5.492.550
- Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp S.967.150
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 6.521.550
5. Strata 2/Strata 3/sederajat
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 6.470.100
- Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp 6.964.650
- Masa di atas 20 tahun: Rp 7.542.150.
BACA JUGA:35 Jenis Mobil yang Bakal Ditolak Petugas SPBU Saat Membeli Pertalite 2024, Ini Aturan Terbarunya
Penerima THR dan Gaji ke-13
Mengacu pada Pasal 2 PP No 14 Tahun 2024, terdapat empat kelompok yang berhak menerima THR dan gaji ke-13, yaitu:
1. ASN
- PNS dan Calon PNS
- PPPK Prajurit
- TNI Anggota
- Polri Pejabat Negara
2. Pensiunan
3. Penerima Pensiun
4. Penerima Tunjangan
BACA JUGA:Siap-siap, Ini Daftar Mobil yang Dilarang Isi Pertalite Tahun 2024
Demikian ulasan mengenai peraturan Pemerintah PP No 14 tahun 2024, tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13. Semoga bermanfaat.
(Nutri Septiana)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: