Iklan RBTV Dalam Berita

Naik 8 Persen, Ini Besaran Gaji 13 untuk ASN Per Golongan, PPPK Hingga Pensiunan

Naik 8 Persen, Ini Besaran Gaji 13 untuk ASN Per Golongan, PPPK Hingga Pensiunan

Ini Besaran Gaji 13 untuk ASN Per Golongan, PPPK Hingga Pensiunan--

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural: 

- Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 26.229.00

- Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 24.721.200 

- Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp 23.420.250 

- Anggota: Rp 23.420.250

BACA JUGA:Kendaraan Berikut Mulai Tahun Ini Tidak Boleh Diisi Pertalite, Ini Daftarnya

2. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:

- Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp 20.738.550 

- Eselon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp 16.262.400 

- Eselon III/Pejabat Administrator: Rp 11.535.300

- Eselon IV/Pejabat Pengawas: Rp 8.844.150

BACA JUGA:Berapa Total Dana yang Dialokasikan untuk THR dan Gaji 13, Segini Rincian Anggarannya

3. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang Bertugas pada Instansi Pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:

1. SD/SMP/Sederajat 

- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 3.571.050 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: