Iklan RBTV Dalam Berita

Guru Sekolah Swasta Bisakah Daftar PPPK 2024? Begini Penjelasan Lengkapnya

Guru Sekolah Swasta Bisakah Daftar PPPK 2024? Begini Penjelasan Lengkapnya

Guru Sekolah Swasta Bisakah Daftar PPPK 2024? Begini penjelasan Lengkapnya--

Golongan dan Kriteria Pelamar Formasi PPPK Guru Pendaftaran PPPK Guru terbagi ke dalam empat golongan.

Apabila pelamar sampai ke golongan terakhir atau golongan umum maka dapat memberikan kesempatan bagi guru swasta. 

Selain itu, guru dengan pengalaman kurang dari 3 tahun dan bagi guru yang belum terdaftar ke Dapodik juga bisa mendaftar.

BACA JUGA:Mulai dari Rp 1 jutaan, Cek Daftar 10 Hp Realme Terbaru di Bulan Maret 2024 Beserta Spesifikasinya

Berikut beberapa golongannya: 

1. Pelamar Prioritas 1 (P1) 

P1 merupakan pelamar yang pernah mengikuti PPPK Guru di tahun sebelumnya dan memenuhi nilai ambang batas (NAB). 

2. Pelamar Prioritas 2 (P2) 

P2 sama seperti kategori P1 bedanya tes yang akan dilaksanakan berbeda dengan pelamar umum. 

3. Pelamar Prioritas 3 (P3) 

P3 merupakan pelamar yang berstatus sebagai tenaga honorer sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan minimal masa kerja 3 tahun. 

4. Pelamar Umum 

Pelamar umum adalah satu-satunya formasi PPPK Guru yang bisa didaftarkan oleh guru bukan honorer. Pelamar PPPK Guru disebut sebagai pelamar umum jika sebelumnya pernah ikut dalam seleksi. Namun, tidak seperti pelamar prioritas, pelamar umum harus melewati seleksi panjang untuk diterima sebagai PPPK. 

BACA JUGA:Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka, Ini 7 Syarat Daftar CPNS 2024 yang Wajib Dilengkapi

Merujuk pada laman gurupppk.kemdikbud, berikut persyaratan pendaftaran PPPK Guru 2024: 

  1. Warga Negara Indonesia (WNI). 
  2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran. 
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih. 
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta. 
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis. 
  6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan. 
  7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  8. Berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. 
  9. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi calon ASN sebelumnya. 
  10. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: