Iklan RBTV Dalam Berita

Berapa Jumlah Minimal THR yang Wajib Dibayar Pengusaha? Ini Penjelasannya

Berapa Jumlah Minimal THR yang Wajib Dibayar Pengusaha? Ini Penjelasannya

Cara menghitung jumlah THR yang diterima karyawan--

Sesuai Pasal 79, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, perusahaan akan dikenakan sanksi apabila tidak memberikan THR kepada pekerjanya. Sanksi itu bertingkat mulai dari teguran hingga pembekuan operasional.

Cara menghitung THR karyawan bisa berbeda-beda tergantung pada masa kerja mereka. Meskipun umumnya dikenal saat Hari Raya Idul Fitri, pemberian THR seharusnya mengikuti hari raya keagamaan masing-masing karyawan sesuai dengan aturan pemerintah.

Bentuk hak THR tersebut adalah uang yang seharusnya diberikan kepada karyawan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan yang bersangkutan. 

Hal ini merupakan ketentuan yang diatur oleh pemerintah untuk memastikan bahwa karyawan memiliki cukup waktu untuk mempersiapkan kebutuhan mereka menjelang hari raya.

BACA JUGA:Cara Investasi di Livin Mandiri Mulai dari Rp 100 Ribu, Solusi Finansial Aman di Era Digital, Ini Syaratnya

Namun demikian, tidak jarang perusahaan memberikan THR hanya saat Hari Raya Idul Fitri. Tak masalah, yang terpenting adalah memberikan hak THR kepada karyawan sesuai dengan aturan pemerintah. 

Berikut ini adalah penjelasan cara menghitung THR karyawan berdasarkan masa kerja

1. Karyawan dengan masa kerja kurang dari satu tahun. 

THR dapat dihitung secara proporsional berdasarkan jumlah bulan kerja. Misalnya, jika karyawan bekerja selama 6 bulan, maka THR yang diberikan adalah setengah dari THR karyawan dengan masa kerja satu tahun penuh.

2. Karyawan dengan masa kerja satu tahun penuh atau lebih. 

Biasanya, karyawan yang telah bekerja satu tahun atau lebih berhak mendapatkan THR penuh, yang besarnya sesuai dengan ketentuan perusahaan atau sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Penting bagi perusahaan untuk memastikan bahwa penghitungan THR dilakukan dengan benar sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak mengabaikan hak-hak karyawan.

BACA JUGA:Jadwal dan Harga Tiket Bus Murah Mudik Lebaran 2024, Simak Juga 9 Tips agar Perjalanan Aman dan Nyaman

Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021 yang menyatakan bahwa pemberian THR Keagamaan wajib dilakukan kepada karyawan yang telah bekerja minimal selama 1 bulan.

Hal ini menegaskan bahwa semua karyawan, termasuk yang masih dalam masa probation, kontrak, maupun tetap, berhak menerima THR meskipun besaran THR dapat berbeda-beda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: