Berapa Jumlah Minimal THR yang Wajib Dibayar Pengusaha? Ini Penjelasannya
Cara menghitung jumlah THR yang diterima karyawan--
Pelanggaran terhadap kewajiban pemberian THR dapat berakibat pada penerapan sanksi, sesuai dengan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Pasal 10 dan Pasal 11 Ayat 11, serta Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan Pasal 56.
Perusahaan yang terlambat membayar THR dapat dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang seharusnya dibayarkan. Informasi ini dapat ditemukan di situs resmi kominfo.go.id.
BACA JUGA:Inilah Jadwal Lengkap One Way Mudik Lebaran 2024, Solusi Mudik Tanpa Kena Macet
Contoh Menghitung THR untuk Masa Kerja Kurang dari 1 Tahun
Misalkan Anda memiliki masa kerja selama 6 bulan di sebuah perusahaan dengan penghasilan bulanan sebesar Rp5.000.000. Berdasarkan perhitungan prorata untuk THR, caranya adalah
- Masa kerja: 6 bulan
- Penghasilan bulanan: Rp5.000.000
- THR yang diterima: (6 x Rp5.000.000) / 12 = Rp2.500.000
- Jadi, THR yang Anda terima untuk hari raya keagamaan adalah sebesar Rp2.500.000.
Komponen penghitungan THR ini mencakup gaji pokok dan beberapa tunjangan tetap yang merupakan bagian dari take home pay.
BACA JUGA:Pertalite Mau Dihapus, Lantas Apa Penggantinya? Begini Penjelasan Lengkapnya
Demikian informasi mengenai berapa jumlah minimal THR yang wajib dibayar pengusaha? Ini penjelasannya. Semoga bermanfaat.
Tianzi Agustin
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: