Butuh Bantuan Keuangan, Begini Cara Mengajukan dan Syarat Pinjaman ke Baznas
Butuh Bantuan Keuangan, Begini Cara Mengajukan dan Syarat Pinjaman ke Baznas --
Selain itu, UU Nomor 23 Tahun 2011 juga menegaskan bahwa lembaga pengelola zakat harus terintegrasi dengan Baznas sebagai koordinator seluruh pengelola zakat, baik Baznas Provinsi, Baznas kabupaten/Kota maupun LAZ (Lembaga Amil Zakat).
Sementara terkait tugas pokok Baznas, setidaknya ada 7 poin, yakni:
- Meningkatkan kesadaran umat untuk berzakat.
- Mengarahkan masyarakat mencapai kesejahteraan baik fisik maupun non fisik melalui pendayagunaan zakat.
- Meningkatkan status mustahik menjadi muzakki melalui pemulihan, peningkatan kualitas SDM, dan pengembangan ekonomi masyarakat.
- Mengembangkan budaya “memberi lebih baik dari menerima” di kalangan mustahik.
- Mengembangkan manajemen yang amanah, profesional dan transparan dalam mengelola zakat.
- Menjangkau muzakki dan mustahik seluas-luasnya.
- Memperkuat jaringan antar organisasi pengelola zakat.
BACA JUGA:Sampai Kapan DC Pinjol Berhenti Menagih? Begini Aturan OJK, Ketahui Risiko Nasabah Galbay
Syarat Pinjam di Baznas
1. Datang ke Kantor Baznas Terdekat
Langkah pertama yang harus diambil oleh individu yang ingin mengajukan bantuan adalah mengunjungi kantor Baznas terdekat di wilayah mereka.
Mengenai Program bantuan Baznas ini telah diterapkan di setiap kantor Baznas daerah, dan petugas di sana dapat memberikan informasi lebih lanjut mengenai program ini.
Jika kantor daerah tidak menerima program tersebut, alternatifnya adalah menghubungi pusat layanan melalui nomor 0813-1545-0017.
2. Lengkapi Dokumen Persyaratannya
Selanjutnya, supaya lembaga tersebut bisa bantu bayar hutang pinjol, penting untuk melengkapi dokumen-dokumen sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan Baznas.
Mulai dari beberapa dokumen-dokumen ini termasuk fotokopi KTP, fotokopi KK, surat keterangan tidak mampu, serta bukti tagihan hutang.
Hal ini untuk baznas membutuhkan laporan pertanggungjawaban untuk memastikan bahwa bantuan dana disalurkan kepada yang membutuhkan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:Telat Berapa Hari DC Pinjol Datang ke Rumah? Catat, Ini Waktu Penagihannya
3. Proses Kunjungan dan Pengecekan Data
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: