Iklan dempo dalam berita

Cerita Adik Digauli Kakak Kandung hingga Hamil, Dulu Pernah Cuci Kampung, Sekarang Terulang Lagi

Cerita Adik Digauli Kakak Kandung hingga Hamil, Dulu Pernah Cuci Kampung, Sekarang Terulang Lagi

Korban digauli kakak kandung saat mendapat penanganan medis--

REJANG LEBONG, RBTVCAMKOHA.COM – Terkuaknya kasus adik dipaksa digauli kakak kandungnya di Rejang Lebong, membuat geger. Di media sosial, banyak masyarakat yang menumpahkan kekesalannya kepada pelaku.

Kasus yang disertai pemaksaan dan ancaman pelaku ini terjadi sejak tahun 2020 lalu. Saat itu korban yang berinisial RI baru berusia 14 tahun. Namun peristiwa ini baru terkuak untuk pertama kalinya tahun 2022.

Pelaku yang berinisial KO diketahui selama ini hanya membantu orang tuanya ke kebun. Namun dia lebih sering berada di rumah bersama korban. Baik pelaku maupun korban hanya mengenyam pendidikan hingga bangku SD.

BACA JUGA:Astaghfirullah, Adik Digauli Kakak Kandung hingga 3 kali Hamil, Telah Lahir Seorang Anak

Kepala desa tempat korban dan pelaku tinggal, Julian mengatakan jika sebelumnya pihak keluarga pernah dijatuhkan sanksi adat berupa cuci kampung di tahun 2023 lalu, karena kasus hubungan terlarang ini.

"Keluarga ini pernah kita kenakan sanksi adat cuci kampung namun sebenarnya tidak kita paksakan untuk melaksanakan cuci kampung karena melihat perekonomian keluarga yang kurang mampu. Namun pihak keluarga menyanggupi dan melaksanakan cuci kampung sesuai adat yang berlaku di desa,” jelas Kades Julian.

Sementara menurut Kasi Humas Polres Rejang Lebong, AKP. Sinar Simanjuntak, saat ini pelaku KO masih menjalani pemeriksaan di Polsek Bermani Ulu, dan selanjutnya pelaku akan dititipkan di rumah tahanan Mapolres Rejang Lebong.

BACA JUGA:Janda Pirang SPG Rokok Ditangkap Polisi, Katanya Demi Sang Anak Yang Masih Balita. Benarkah?

"Pelaku masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik dari Polsek Bermani Ulu dan selanjutnya akan kita bawa ke Polres Rejang Lebong untuk ditahan di rumah tahanan Mapolres," jelas Kasi Humas.

Sementara itu pendamping rehabilitasi sosial Kementerian Sosial, Diana mengatakan, jika korban perlu pendampingan khusus, untuk memulihkan kembali psikologis dan kepercayaan dirinya.

Selain itu untuk membuka pola pikir terkait hubungan yang salah antara korban dan pelaku.

"Anak korban RI saat ini sangat perlu untuk pendampingan khusus agar psikologis dan kepercayaan dirinya kembali tumbuh serta dapat membuka pola pikir terkait hubungan yang salah," kata Diana.

BACA JUGA:Tabel Angsuran Kredit Modal Kerja BRI Pinjaman Rp 1 Miliar Tenor 180 Bulan, Ini Syarat Pengajuan Lengkapnya

Sebelumnya diberitakan, seorang anak perempuan di bawah umur di Rejang Lebong menjadi korban dari ulah kakak kandungnya sendiri. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: