Iklan RBTV Dalam Berita

Bagaimana Hukum Hubungan Intim Sedarah Dalam Islam, Apakah Diperbolehkan dan Dianjurkan?

Bagaimana Hukum Hubungan Intim Sedarah Dalam Islam, Apakah Diperbolehkan dan Dianjurkan?

Bagaimana Hukum Hubungan Intim Sedarah Dalam Islam, Apakah Diperbolehkan dan Dianjurkan?--

BACA JUGA:Ini 7 Amalan yang Dilakukan saat Malam Lailatul Qadar, jika Ingin Meraih Kemuliaan-Nya

Pernikahan sedarah atau pernikahan senasab  memiliki resiko genetik yang dapat melahirkan anak yang lemah jasmani dan ruhani atau anak yang terlahir cacat, baik secara fisik maupun psikologi, bahkan tingkat kecerdasan yang rendah. 

Salah satu peneliti mengatakan, hasil pernikahan atau hubungan senasab yang memiliki pertalian darah yang sangat dekat akan membuat anak lahir dengan cacat fisik, hingga defisit intelektual yang sangat parah.

BACA JUGA:Ada Pintu Surga Khusus Untuk Orang yang Berpuasa Saat Ramadan, Ini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

Pernikahan memiliki aturan dalam Al-Qur’an dan hukum positif yang tertuang dalam UUP dan KIH yang ada di indonesia. 

Larangan pernikahan sedarah yang tercatat dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1974 pada pasal 8 yaitu, berhubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah ataupun ke atas, berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping yaitu antar saudara, Antara saeseorang dengan saudara tua dan antara seseorang dengan saudara neneknya.

BACA JUGA:Masih Banyak yang Salah Soal Imsak dan Adzan Subuh Saat Ramadan, Ini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang terdapat pada pasal 39 yaitu hubungan nasab, hubungan semenda, dan hubungan susuan (sepersusuan). 

Dengan demikian baik secara hukum negara maupun secara agama, melarang dengan tegas pernikahan sedarah atau senasab karena hal tersebut lebih banyak membawa mudarat (kerugian) daripada manfaatnya.

BACA JUGA:Kapan Malam Lailatul Qadar? Berikut Tanda-tanda Lailatul Qadar 2024? Persiapkan Diri Memburu Pahala

Dengan dilarangnya pernikahan sedarah, memberika hikmah yang bertujuan untuk:

- Menjaga kehormatan diri dan keluarga.

- Mencegah kerusakan dan efek-efek negatif yang dapat muncul pada pada generasi keturunannya.

- Memperluas hubungan kekerabatan .

- Membiasakan kaum laki-laki agar pandangannya terhadap perempuan tidak karena nafsu seksual melainkan rasa cinta dan kasih sayang, terutama pada keluarganya. Ini bisa menghindari kriminal seperti kakak yang menghamili adiknya sendiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: