Perkirakan Biaya Mudik Kamu, Ini Estimasi Tarif Tol Jakarta-Bandung Untuk Mudik Lebaran 2024
Perkirakan Biaya Mudik Kamu, Ini Estimasi Tarif Tol Jakarta-Bandung Untuk Mudik Lebaran 2024--Foto: ist
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Perkirakan biaya mudik, ini estimasi tarif tol Jakarta-Bandung untuk mudik-lebaran-2024.
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan memperkirakan 123,8 juta orang akan mudik dengan menggunakan mobil pribadi pada Lebaran 2023. Untuk Kamu yang berniat mudik Lebaran dengan menggunakan akses tol, ulasan berikut perkiraan biaya mudik berikut cara menyiapkan modal Lebaran.
BACA JUGA:Berikut 8 Rekomendasi Pinjol Terbaik Untuk Modal Mudik Lebaran, Aman dan Diawasi OJK
Menurut Kementerian Perhubungan sebagian besar kendaraan pemudik Lebaran akan melintasi Jalan Tol Trans Jawa.
Berdasarkan hasil survei Kementerian Perhubungan, jumlah pemudik Lebaran pada tahun ini akan lebih besar dibandingkan tahun lalu yakni diprediksi akan naik 14,2% atau sekitar 27,32 juta pemudik. Sebelumnya, pemudik Lebaran 2022 sebanyak 85,5 juta orang.
Dari total 123,8 juta masyarakat yang akan mudik Lebaran tahun ini, sekitar 27,32 juta pemudik di antaranya akan menggunakan mobil pribadi dan bakal melintasi jalan tol Trans Jawa.
BACA JUGA:Daftar 28 Lokasi Tol yang Menerapkan Ganjil Genap Mudik Lebaran 2024 Berserta Jadwal yang Berlaku
Daerah yang bakal menjadi tujuan utama para pemudik di antaranya Cirebon, Semarang, Solo, Yogyakarta dan Surabaya.
Untuk Kamu yang berniat mudik Lebaran, tentu banyak hal perlu dipertimbangkan dalam memilih moda transportasi untuk mudik.
Bagi yang berencana mudik dengan keluarga, banyak yang menilai akan lebih nyaman menggunakan mobil pribadi, karena bisa membawa banyak barang dan lebih fleksibel soal waktu.
Estimasi Tarif Tol Jakarta-Bandung Untuk Mudik Lebaran 2024
Berikut besaran tarif tol perjalanan mudik Lebaran 2024 rute Jakarta-Bandung untuk kendaraan Golongan I (mobil, sedan, bus, pikap, SUV, dan truk kecil), dilansir dari laman bpjt.pu.go.id.
Besaran tarif Tol Jakarta Bandung ini menyesuaikan jenis kendaraan yang digunakan, sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 370/KPTS/M/2007.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: