Lebaran Ceria, THR dan Gaji 13 Buat PNS, TNI dan Polri Sampai Pensiunan Segera Cair
Foto IST_--
JAKARTA, RBTVCAMKOHA.COM – Kabar gembira soal Tunjangan Hari Raya (THR). Saat ini pemerintah sedang membuat skema pembayaran. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, skema akan diumumkan langsung Presiden Jokowi.
BACA JUGA:Ribuan Pemilih di Bengkulu Utara Dinyatakan Tidak Sah. Ini Penyebabnya
"Kita akan masuk lebaran, Bapak Presiden akan mengumumkan terkait THR dalam beberapa minggu ke depan," ujar Menkeu Sri Mulyani, Rabu (15/3).
Menkeu optimis pembayaran THR akan mendorong pertumbuhan ekonomi 5,0 persen sampai 5,3 persen pada kuartal I-2023. Mengingat, dana THR dapat mendorong belanja masyarakat di momentum bulan puasa pada akhir bulan Maret. THR ini nantinya akan diberikan ke semua PNS, TNI dan Polri.
BACA JUGA:Jumlah Nenek Ungguli Kakek, Ini Data Lengkap Kelompok Umur Penduduk Bengkulu
Untuk tahun 2023, setidaknya pemerintah menganggarkan Rp156,4 triliun dalam program transaksi khusus.
“Untuk program pengelolaan transaksi khusus kami mengusulkan untuk dialokasikan Rp156,4 triliun," kata Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatawarta dalam Raker bersama Banggar DPR RI beberapa bulan lalu.
BACA JUGA:Bantuan PKH Mulai Cair, Total Rp 55 Miliar, Kabupaten Ini Paling Besar
Secara rinci, anggaran Rp156,4 triliun yang masuk dalam pos program pengelolaan transaksi khusus ini akan digunakan untuk pemenuhan kewajiban pemerintah melalui pemberian manfaat pensiun termasuk pensiun ke-13 dan THR bagi pensiunan PNS, TNI dan Polri.
Aturan mengenai THR PNS dicantumkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji 13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
BACA JUGA:Kapan Dana Bantuan Parpol Kaur Cair? Ini Jawaban Kaban Kesbangpol
"Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji 13 Tahun 2022 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara," tulis pasal 2 PP Nomor 16 Tahun 2022.
Kemudian dalam pasal 5 disebutkan bahwa, THR dan Gaji 13 tidak diberikan kepada PNS, prajurit TNI, dan Anggota Polri dalam hal:
BACA JUGA:PKH Tahap Pertama Sudah Cair, Berikut Jadwal Pencairan Tahap Kedua
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: