Iklan RBTV Dalam Berita

Syarat dan Solusi Pinjam Uang Rp 10 Juta Langsung Cair, Tanpa Bunga di Pinjol Syariah Terdaftar OJK

Syarat dan Solusi Pinjam Uang Rp 10 Juta Langsung Cair, Tanpa Bunga di Pinjol Syariah Terdaftar OJK

Syarat dan Solusi Pinjam Uang Rp 10 Juta Langsung Cair, Tanpa Bunga di Pinjol Syariah Terdaftar OJK--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Perlu uang mendesak, ini syarat dan solusi pinjam uang Rp10 juta langsung cair di Pinjol Syariah terdaftar OJK, simak pembahasan berikut ini.

BACA JUGA:Solusi Pinjaman Lunak Bunga Ringan, Tenor Panjang Bagi UMKM, Apa Perbedaan KUR dan KUM Mandiri?

Kecanggihan teknologi membuat Anda dapat memanfaatkan berbagai produk pembiayaan, termasuk berbasis syariah untuk berbagai kebutuhan, baik untuk pribadi maupun bisnis. 

Syarat pengajuannya juga bisa dengan maupun tanpa jaminan, dengan limit dan tenor yang bervariasi.

BACA JUGA:Persyaratan dan Dokumen KUR BRI 2024, Tabel Angsuran Pinjaman Rp1-20 Juta, Cicilan Terendah Rp30 Ribuan

Pinjaman online alias pinjol saat ini, memang menjadi solusi jika kamu sedang membutuhkan bantuan keuangan. Hanya saja, nasabah perlu selektif dalam memilih pinjol.

Hal tersebut dikarenakan sejumlah pinjaman online menetapkan bunga yang tinggi sehingga bisa membebani nasabahnya alias tidak berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

BACA JUGA:Bagaimana Angsuran Kredit Motor Jika Debitur Meninggal Dunia? Ada 6 Ketentuan Sistem yang Harus Dilakukan

Pinjol Syariah Terdaftar OJK 

Untuk membantu kamu mendapatkan pinjaman lewat layanan syariah, maka bisa mengajukan pinjol Papitupi Syariah. 

Papitupi Syariah menawarkan limit pinjaman yaitu mulai dari Rp 1 juta sampai dengan Rp50 juta. Tentunya pinjol ini sudah berizin dan diawasi oleh OJK. 

BACA JUGA: 5 Syarat Pengajuan Pinjaman Kredit Ultra Mikro BRI, Solusi Pinjaman untuk UMKM Selain KUR Tanpa Agunan

Sesuai dengan namanya, pinjol syariah tidak memberikan bunga, sehingga bagi kamu yang akan mengajukan pinjaman akan terbebas dari riba.

Akan tetapi, Papitupi Syariah menggunakan dua sistem akad yang terdiri dari akad Murabahah (transparansi penjual kepada pembeli).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: