Iklan RBTV Dalam Berita

5 Jenis Akad Pinjaman Bank Syariah, Berserta Peranan, Keunggulan dan Manfaat Pinjaman di Bank Syariah

5 Jenis Akad Pinjaman Bank Syariah, Berserta Peranan, Keunggulan dan Manfaat Pinjaman di Bank Syariah

5 Jenis Akad Pinjaman Bank Syariah, Berserta Peranan, Keunggulan dan Manfaat Pinjaman di Bank Syariah--

Akan tetapi, sistem bunga dalam Islam masih menjadi bahasan mutasyabihat (meragukan). Sebagian tokoh agama memperbolehkan bunga, namun ada juga yang menganggapnya haram. Agar aman dari potensi dosa, hukum untuk bunga dalam transaksi syariah disepakati haram.

BACA JUGA:Tabel Angsuran KUR BNI 2024 Plafon Rp 10-50 Juta Tenor 5 Tahun, Bunga, Syarat Pengajuan Lengkap

2. Jumlah Cicilan

Dalam pinjaman konvensional terdapat beberapa sistem bunga, yaitu bunga tetap dan mengambang. Jika menggunakan sistem bunga mengambang, maka pembayaran cicilan bisa berubah-ubah sesuai tingkat bunga (interest rate) yang berlaku saat itu.

BACA JUGA:Cara Pinjam Uang di SeaBank, Plafon Rp 10 Juta Bebas Biaya Admin dan Bunga Flat

Akan tetapi dalam transaksi syariah, jumlah cicilan dapat dipastikan tidak akan berubah. Nasabah dan pemberi pinjaman menyepakati jumlah cicilan di awal, sehingga sampai pinjaman selesai jumlah cicilannya tidak akan bertambah.

BACA JUGA:Bunga Pinjaman BRI Rp100 Juta 0.5 Persen, Syarat Pengajuan KUR Kecil, Cicilan Perbulan Rp1.9 Juta

3. Denda Keterlambatan

Dalam pinjaman konvensional, nasabah diwajibkan membayar denda jika tidak membayar sesuai jatuh tempo. Besaran denda umumnya telah ditetapkan sejak awal dan akan terus meningkat apabila cicilan semakin lama tidak dibayar.

Produk syariah sebenarnya juga memiliki sistem denda keterlambatan. Akan tetapi dana keterlambatan dari nasabah syariah umumnya diserahkan untuk kegiatan sosial dan ada pertanggungjawabannya.

BACA JUGA:Banyak Dijadikan Usaha Sampingan, Segini Saldo Minimal jadi Agen Brilink

4. Tingkat Risiko

Dalam pinjaman konvensional, nasabah menjadi satu-satunya pihak penanggungjawab apabila terjadi kegagalan pembayaran. Pemberi pinjaman konvensional adalah pihak berkuasa yang berhak melaporkan nasabah apabila ini terjadi.

BACA JUGA:BRI Tawarkan Limit Pinjaman untuk Mahasiswa hingga Rp 250 Juta, Ini Syarat dan Ketentuannya

Sementara itu dalam transaksi syariah, nasabah dan pemberi pinjaman membagi risiko sama saat terjadi kegagalan pembayaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: