Ciri Pinjol Semi Legal, Apakah Sama dengan yang Ilegal? Ini 7 Cirinya serta Pembedanya
Ciri Pinjol Semi Legal, Apakah Sama dengan yang Ilegal? Ini 7 Cirinya serta Pembedanya--
Mereka mungkin menawarkan pinjaman dengan jumlah yang cukup besar dalam waktu singkat, tapi biasanya memiliki bunga yang sangat tinggi dan persyaratan pembayaran yang ketat.
Sayangnya, pinjol semi legal tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh OJK dan tidak memiliki izin resmi untuk beroperasi.
BACA JUGA: Aplikasi Pinjol Besutan Pemerintah, Ternyata Segini Limit Pinjaman Linkaja
Oleh karena itu, pinjol semi legal dapat menjadi lebih berisiko daripada pinjol legal dan lebih baik dihindari.
1. Terdaftar tapi tidak berizin OJK.
2. Tidak punya debt collector lapangan.
3. Tidak masuk SLIK OJK.
4. Tidak ada sebar data tapi penagihan seperti pinjol ilegal.
5. Penagihan mirip pinjol ilegal.
6. Bunga dan denda agak tinggi.
7. Biasanya tenor hanya 2 minggu.
BACA JUGA:Pinjol Resmi Tanpa Agunan, Gunakan Pinjaman Online Pemerintah LinkAja
Pinjol Ilegal
Pinjol ilegal adalah pinjaman online yang tidak memiliki izin resmi dari OJK dan tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh OJK.
Pinjol ilegal juga seringkali menawarkan suku bunga yang lebih tinggi daripada pinjol legal. Pinjol ilegal dapat menjadi lebih berisiko daripada pinjol legal karena tidak diawasi oleh OJK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: