Ciri Pinjol Semi Legal, Apakah Sama dengan yang Ilegal? Ini 7 Cirinya serta Pembedanya
Ciri Pinjol Semi Legal, Apakah Sama dengan yang Ilegal? Ini 7 Cirinya serta Pembedanya--
Sehingga, pinjol ini disebut dnegan sem legal akibat belum mendapatkan izin secara penuh dariOJK dan belum terjamin keamanannya.
Adapun ciri-ciri pinjol semi legal sebagai Berikut:
1. Tidak Memiliki Izin Resmi
Salah satu ciri utama dari pinjol semi legal adalah ketiadaan izin resmi dari otoritas yang berwenang, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia.
Pinjol yang sah harus memiliki izin resmi untuk beroperasi dan mengikuti regulasi yang berlaku.
2. Tingkat Bunga yang Tidak Wajar
Pinjol semi legal cenderung menawarkan tingkat bunga yang sangat tinggi, bahkan melebihi batas yang diizinkan oleh otoritas keuangan.
Tingkat bunga yang tidak wajar ini dapat membuat pinjaman semakin sulit untuk dilunasi dan mengakibatkan utang yang membebani.
BACA JUGA:Syarat dan Solusi Pinjam Uang Rp 10 Juta Langsung Cair, Tanpa Bunga di Pinjol Syariah Terdaftar OJK
3. Tidak Transparan dalam Biaya
Pinjol semi legal seringkali tidak transparan dalam menginformasikan biaya yang terkait dengan pinjaman.
Mereka dapat menyembunyikan biaya tersembunyi yang akan membuat jumlah yang harus dibayarkan oleh peminjam jauh lebih besar dari yang diharapkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: