Ciri Pinjol Semi Legal, Apakah Sama dengan yang Ilegal? Ini 7 Cirinya serta Pembedanya
Ciri Pinjol Semi Legal, Apakah Sama dengan yang Ilegal? Ini 7 Cirinya serta Pembedanya--
4. Menggunakan Metode Penagihan yang Agressif
Pinjol semi legal seringkali menggunakan metode penagihan yang agresif dan tidak etis. Mereka dapat mengintimidasi peminjam dengan ancaman atau bahkan mengganggu pihak keluarga atau kontak lainnya jika peminjam tidak dapat membayar tepat waktu.
5. Persyaratan Pribadi yang Berlebihan
Sebagian besar pinjol semi legal cenderung meminta informasi pribadi yang berlebihan dan sensitif dari peminjam. Hal ini dapat membahayakan privasi dan keamanan pribadi Anda.
6. Tidak Memiliki Alamat Fisik yang Jelas
Seringkali, pinjol semi legal tidak memiliki alamat fisik yang jelas atau hanya memiliki alamat virtual. Ini membuat sulit untuk melacak dan menghubungi mereka jika terjadi masalah.
BACA JUGA:Berikut 8 Rekomendasi Pinjol Terbaik Untuk Modal Mudik Lebaran, Aman dan Diawasi OJK
7. Tidak Terdaftar di Badan Bisnis Resmi
Pinjol semi legal seringkali tidak terdaftar di badan bisnis resmi dan tidak memiliki jejak rekam yang jelas. Ini dapat menyulitkan peminjam untuk memverifikasi keabsahan mereka.
Selain ciri diatas, untuk lebih detail berikut ini perbedaan pinjol legal dan pinjol semi legal serta pinjol ilegal yang wajib kamu simak biar nggak tertipu tawaran yang menarik tapi ternyata merugikan.
BACA JUGA:Sebaran Keberadaan DC Lapangan Pinjol dan 7 Tips Menghadapai DC Pinjol Agresif Tanpa Perlu Emosi
Pinjol Legal
Pinjol legal adalah perusahaan peer-to-peer lending yang terdaftar dan berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pinjol legal harus memenuhi sejumlah syarat untuk mendapatkan izin dari OJK, mulai dari permodalan hingga proses menjalankan bisnis yang baik dan benar.
BACA JUGA:Pinjol Terbaik Untuk Pinjam Uang Rp 15 Juta dengan Bunga 0,03 Persen Cocok untuk Modal Usaha
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: