Ini Kronologis Penusukan di Pasar Bawah, Masalahnya Sepele
Tragedi berdarah di Bengkulu Selatan ternyata hanya disebabkan hal sepele--
Selain itu untuk pengunjung hiburan yang masih kerap membawa sajam, pihak kepolisian dengan tegas melarang, dan jika masih ditemukan saat dirazia nanti, maka siap-siap untuk dikenakan pidana.
BACA JUGA:KUR BRI Mulai Disalurkan, Suku Bunga Berbeda, Berikut Syaratnya
Apalagi khusus untuk sajam sudah diatur dalam pasal dan ketentuan Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal 10 tahun kurungan penjara.
(Anggi Noverdo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: