Iklan RBTV Dalam Berita

Ini Kronologis Penusukan di Pasar Bawah, Masalahnya Sepele

Ini Kronologis Penusukan di Pasar Bawah, Masalahnya Sepele

Tragedi berdarah di Bengkulu Selatan ternyata hanya disebabkan hal sepele--

BACA JUGA:Bunga 0,5 Persen/Bulan, Pinjam KUR BTN Rp 500 Juta Proses Sangat Mudah, Ini Syarat dan Cara Pengajuan

Selain itu untuk pengunjung hiburan yang masih kerap membawa sajam, pihak kepolisian dengan tegas melarang, dan jika masih ditemukan saat dirazia nanti, maka siap-siap untuk dikenakan pidana.

BACA JUGA:KUR BRI Mulai Disalurkan, Suku Bunga Berbeda, Berikut Syaratnya

Apalagi khusus untuk sajam sudah diatur dalam pasal dan ketentuan Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal 10 tahun kurungan penjara.

 

(Anggi Noverdo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: