Iklan dempo dalam berita

Siapa Sosok Aiptu FN, Polisi yang Tikam 2 Debt Collector di Palembang?

Siapa Sosok Aiptu FN, Polisi yang Tikam 2 Debt Collector di Palembang?

Siapa Sosok Aiptu FN, Polisi yang Tikam 2 Debt Collector di Palembang?--

BACA JUGA:6 Tips Jitu Menghadapi Debt Collector Pinjaman Online yang Menagih ke Rumah dengan Kasar

3. Kejadian

Kejadian ini terjadi ketika Aiptu FN dan korban serta teman-temannya hendak menarik mobil pelaku yang diduga anggota Polri.

Pelaku menabrakkan mobilnya ke mobil pengunjung dan kemudian menembak korban Robert. Setelah memukul korban, pelaku juga menusuk korban dengan senjata tajam.

BACA JUGA:Berikut Daerah yang Ada Debt Collector Lapangan Pinjaman Online, Jangan Sampai Galbay

4. Sempat tinggalkan lokasi dan serahkan diri ke Polda

Setelah melakukan penembakan dan penusukan, Aiptu FN langsung kabur. Istri korban debt collector telah melaporkan tindakan perampasan dan penganiayaan yang dilakukan oleh Aiptu FN ke Polda Sumsel dan terakhir diketahui sudah serahkan diri ke Polda Sumsel.

BACA JUGA:Rekomendasi Pinjaman Online Tanpa Debt Collector Lapangan, Pahami Risiko Ketika Gagal Bayar

5. Investigasi

Polda Sumsel masih menyelidiki kasus ini. Mengetahui perbuatan anak buahnya tersebut, Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Indra Arya Yudha, menyesalkan peristiwa yang seharusnya tidak perlu terjadi itu. 

Namun karena TKP berada di Palembang, otomatis semua prosedur penanganannya akan dilakukan di Palembang.

BACA JUGA:Aksi Penusukan Debt Collector Berujung Pidana, Begini Aturan Penarikan Kendaraan Menurut UU di Indonesia

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan perusahaan pembiayaan untuk tidak boleh melakukan penagihan dan perampasan kendaraan nasabah yang menunggak angsuran di jalanan, apalagi jika sampai menggunakan kekerasan. 

BACA JUGA:Cara Cerdas Bayar Utang Pinjol Sampai Tuntas, Anti Galbay dan Selamat dari Teror Debt Collector

Jika didapati ada perusahaan pembiayaan yang melakukan cara-cara penagihan dengan kekerasan di jalanan maka masyarakat dapat melaporkan ke OJK. Akan tetapi, tetap saja bagi masyarakat yang memiliki cicilan kendaraan pada perusahaan pembiayaan juga harus menunaikan kewajiban dengan membayar angsuran secara rutin hingga lunas. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: