Iklan dempo dalam berita

Diperbolehkan atau Tidak? Ini Hukum Wanita Muslim Pakai Perhiasan Emas

Diperbolehkan atau Tidak? Ini Hukum Wanita Muslim Pakai Perhiasan Emas

Hukum wanita muslim memakai perhiasan emas--

Diantara dalil tersebut adalah hadis:

من أحب أن يحلق حبيبه بحلقة من نار فليحلقه حلقة من ذهب, ومن أحب أن يطوق حبيبه طوقاً من نار فليطوقه طوقاً من ذهب, ومن أحب أن يسور حبيبه سوارا من نار، فليسوره سوارا من ذهب، ولكن عليكم بالفضة فالعبوا بها

Artinya: “Barangsiapa yang suka memakaikan orang yang ia cintai anting dari api neraka (hari kiamat kelak) maka silahkan melilitkannya kalung dari emas, dan barangsiapa yang suka memakaikan orang yang ia cintai gelang dari api neraka (hari kiamat kelak), maka silahkan memakaikannya gelang dari emas, akan tetapi pakailah perak dan pakailah ia sekehendak kalian “. (HR Abu Daud: 4236, dan Ahmad: 8416).

BACA JUGA:Pinjaman Rp50 Juta Bunga 0.9 Persen, Syarat dan Cara, Proses Pencairan Kupedes BRI Cuma Butuh Waktu 3 Hari

Akan tetapi walaupun hadis ini dihukumi oleh banyak ulama sebagai hadis hasan yang bisa dijadikan dalil namun penggunaannya sebagai dalil haramnya kaum wanita memakai perhiasan emas adalah tidak sesuai dengan teks dan makna hadis. Karena makna “habiibahu / orang yang ia cintai” yang diancam bila dipakaikan perhiasan emas dalam hadis diatas bukanlah bermakna “kaum wanita” namun bermakna “kaum laki-laki” sehingga kaum wanita tidak masuk dalam makna teks hadis ini. Hal ini diperjelas lagi oleh penggalan terakhir dari redaksi hadis yaitu “akan tetapi pakailah perak dan pakailah ia sekehendak kalian” yang menunjukkan bahwa laki-laki hanya dibolehkan memakai perak sekehendaknya, tapi tidak boleh memakai emas. (lihat: Dzakhirah Al-‘Uqba: 38/204).

BACA JUGA:Kisah Orang Terakhir yang Keluar dari Neraka lalu Masuk ke dalam Surga, Apakah Orang Beriman?

Demikian informasi tentang hukum wanita muslim pakai perhiasan emas. Semoga bermanfaat.

 

Tianzi Agustin

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: