Diperbolehkan atau Tidak? Ini Hukum Wanita Muslim Pakai Perhiasan Emas
Hukum wanita muslim memakai perhiasan emas--
(HR Imam Ahmad: 750, Abu Dawud: 4057, An Nasa’i: 5144, dan Ibnu Majah: 3595)
2. Hadis dengan sanad yang shahih, dari Aisyah radiallahu’anha, berkata: “Aku mempersembahkan sebuah perhiasan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang dihadiahkan oleh seorang An Najasyi (raja Habasyah) kepada beliau. Dalam perhiasan itu terdapat cincin emas permata habsyi. Aisyah berkata: “Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengambilnya dengan ranting yang diulurkan atau dengan sebagian jari-jari beliau. Kemudian beliau memanggil Umamah binti Abul ‘Ash, yaitu anak dari puteri beliau (Zainab), kemudian beliau bersabda:
تَحَلِّيْ بِهَذَا يَا بُنَيَّةُ
Artinya: “Berhiaslah dengan ini wahai cucuku”. (HR Abu Daud: 3235).
BACA JUGA:Kisah 2 Ahli Neraka yang Masuk Surga Gara-gara Husnudzon Kepada Allah
3.Hadis Jabir bin Abdullah radhiyallahu’anhuma dalam Shahih Muslim (885), ia mengisahkan:
شَهِدْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم الصَّلَاةَ يَوْمَ الْعِيدِ فَبَدَأَ بِالصَّلَاةِ قَبْلَ الْخُطْبَةِ بِغَيْرِ أَذَانٍ وَلَا إِقَامَةٍ ثُمَّ قَامَ مُتَوَكِّئًا عَلَى بِلَالٍ فَأَمَرَ بِتَقْوَى اللَّهِ وَحَثَّ عَلَى طَاعَتِهِ وَوَعَظَ النَّاسَ وَذَكَّرَهُمْ ثُمَّ مَضَى حَتَّى أَتَى النِّسَاءَ فَوَعَظَهُنَّ وَذَكَّرَهُنَّ فَقَالَ تَصَدَّقْنَ فَإِنَّ أَكْثَرَكُنَّ حَطَبُ جَهَنَّمَ فَقَامَتِ امْرَأَةٌ مِنْ سِطَةِ النِّسَاءِ سَفْعَاءُ الْخَدَّيْنِ فَقَالَتْ لِمَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ لِأَنَّكُنَّ تُكْثِرْنَ الشَّكَاةَ وَتَكْفُرْنَ الْعَشِيرَ قَالَ فَجَعَلْنَ يَتَصَدَّقْنَ مِنْ حُلِيِّهِنَّ يُلْقِينَ فِي ثَوْبِ بِلَالٍ مِنْ أَقْرِطَتِهِنَّ وَخَوَاتِمِهِنَّ
Artinya: Aku menghadiri salat Id bersama Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam, beliau memulai salat sebelum khutbah, tanpa adzan dan iqamah, kemudian berdiri bersandar pada Bilal, beliau memerintahkan untuk taqwa kepada Allah, dan mendorongan untuk taat kepada Allah, mengajarkan kepada manusia dan mengingatkan mereka, kemudian berlalu sehingga datang seorang perempuan, maka beliau mengajar mereka dan mengingatkan mereka seraya bersabda; Bersedekahlah karena kebanyakan di antara kalian akan menjadi kayu bakar api neraka, lalu berdirilah salah seorang perempuan, yang merupakan pilihan para wanita, yang kedua pipinya berwarna merah kehitam-hitaman, lalu ia bertanya, “Mengapa demikian, Ya Rasulullah?” Rasulullah saw menjawab, “Engkau banyak mengeluh dan ingkar kepada kepada suamimu. Jabir berkata; Lalu mereka menyedekahkan sebagian perhiasan mereka yang berupa cincin dan anting mereka dengan memasukkannya ke dalam kain Bilal”.
BACA JUGA:Berapa Bunga LPMUKP? Ini Ketentuan Pelaku Usaha yang Langsung Dapat Pinjaman
4.Adanya nukilan tentang ijma’ atau kesepakatan para ulama islam akan bolehnya kaum wanita memakai perhiasan emas.
Imam Nawawi rahimahullah berkata: “Kaum muslimin telah bersepakat tentang diperbolehkan bagi wanita memakai beraneka ragam perhiasan dari perak dan emas semuanya. Seperti: Kalung, cincin, gelang tangan,, gelang kaki, dan semua perhiasan yang di pakai di leher dan selainnya, serta semua perhiasan yang biasa di pakai para wanita. Dalam hal ini, tidak ada perselisihan sedikitpun.” (Al-Majmu’: 6/40).
Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah juga berkata: “Nabi sallallahu ‘alaihi wassalam melarang dari cincin emas atau memakai cincin emas khusus bagi laki-laki, tidak bagi wanita. Sungguh telah dinukilkan kesepakatan (ulama) tentang bolehnya bagi wanita.” (Fathul-Bari: 10/317).
BACA JUGA:Inilah 3 Golongan Orang yang Menjadi Penghuni Neraka Pertama Kali, Padahal Membawa Amal Besar
Nasum ada pendapat sebagian Ulama Yang mengharamkan emas bagi laki-laki dan Wanita.
Sebagian ulama -diantaranya Imam Asy-Syaukani dan Al-Albani rahimahumallah- mengharamkan pemakaian perhiasan emas ini secara umum baik bagi kaum laki-laki ataupun kaum wanita, tentunya dengan beberapa dalil yang mereka anggap kuat yang mengindikasikan keharaman perhiasan emas dalam segala bentuk dan jenisnya bagi laki-laki dan wanita.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: