Iklan dempo dalam berita

Heboh! Crazy Rich PIK Ditangkap Atas Dugaan Korupsi, Lantas Helena Lim Korupsi Apa?

Heboh! Crazy Rich PIK Ditangkap Atas Dugaan Korupsi, Lantas Helena Lim Korupsi Apa?

Kasus yang menjerat Helena Lim--

Hal ini tercermin dari pilihan fesyen yang dipilihnya. Saat tampil di podcast milik Kaesang, Helena terlihat mengenakan pakaian dengan harga mencapai Rp 40 juta.

Tidak hanya itu, aksesori yang ia kenakan juga terbilang mewah, seperti anting seharga Rp 5 miliar dan gelang senilai Rp 70 juta. Bahkan, ia juga memiliki jam tangan dengan harga fantastis mencapai Rp 2 miliar.

Selain menampilkan gaya hidup mewahnya, Helena sering memperlihatkan rumah mewahnya di PIK yang memiliki desain yang mencampur gaya klasik dan modern.

BACA JUGA:Cara Simpel Gadai HP di Pegadaian Online, Rincian Syarat dan Besaran Tarif Angsuran

Rumah tersebut dilengkapi dengan berbagai fasilitas mewah, mulai dari kolam renang hingga salon pribadi.

Namun, kekayaan dan kemewahannya bukanlah satu-satunya hal yang membuatnya menjadi sorotan. Pada tahun 2021, Helena Lim membuat heboh karena menerima suntikan vaksin Covid-19 yang pertama.

Kontroversi muncul karena Helena dianggap tidak masuk dalam kriteria kelompok prioritas penerima vaksin pada saat itu.

Selain kesuksesannya sebagai seorang pengusaha, Helena Lim juga pernah merambah dunia musik dengan merilis lagu berjudul "Pasrah".

BACA JUGA:Cara Daftar BCA Xpresi Online, Syarat, Setoran Awal, Biaya Admin dan Limit Transaksi

Awal mula kasus timah ini tercetus setelah Kejaksaan Agung menetapkan lima orang tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. yang terjadi antara tahun 2015 hingga 2022.

Salah satu dari mereka adalah mantan Direktur Utama PT Timah Tbk., Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.

Hasil pemeriksaan dan bukti yang ditemukan membuat Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus meningkatkan status lima saksi menjadi tersangka. Kelima tersangka tersebut adalah:

a. SG alias AW, seorang pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

b. MBG, seorang pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

c. HT alias ASN, Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik tersangka TN alias AN).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: