Iklan RBTV Dalam Berita

Heboh! Crazy Rich PIK Ditangkap Atas Dugaan Korupsi, Lantas Helena Lim Korupsi Apa?

Heboh! Crazy Rich PIK Ditangkap Atas Dugaan Korupsi, Lantas Helena Lim Korupsi Apa?

Kasus yang menjerat Helena Lim--

d. MRPT alias RZ, mantan Direktur Utama PT Timah Tbk. antara tahun 2016 hingga 2021.

e. EE alias EML, mantan Direktur Keuangan PT Timah Tbk. antara tahun 2017 hingga 2018.

BACA JUGA:Tabel Angsuran KUR BRI Rp 250 Juta, Bunga 6 Persen, Persyaratan dan Ketentuan Pengajuan

Mereka dikenakan pasal Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, mengumumkan bahwa untuk kepentingan penyidikan, MRPT alias RZ, HT alias ASN, dan MBG akan ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat. 

Sementara itu, SG akan ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung, dan EE alias EML di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, masing-masing selama 20 hari ke depan. Hal ini disampaikan dalam siaran pers pada Jumat, 16 Februari 2024.

BACA JUGA:Tabel Angsuran KUR BRI Rp 150 Juta, Cek Persyaratan Calon Debitur dan Cara Pengajuannya

Kronologi kasus korupsi timah ini bermula dari pengembangan penyidikan terhadap tersangka sebelumnya, yaitu TN alias AN dan AA. HT alias ASN menjadi tersangka dalam perkara ini sebagai bagian dari perkembangan penyidikan.

Tersangka SG alias AW dan MBG memiliki perusahaan yang menjalin kerja sama dengan PT Timah Tbk pada tahun 2018 terkait sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.

Perjanjian tersebut ditandatangani oleh MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk dan EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk.

SG alias AW memerintahkan MBG untuk menandatangani kontrak kerja sama dan membentuk perusahaan-perusahaan boneka guna mengakomodir pengumpulan bijih timah ilegal dari IUP PT Timah Tbk. Bijih timah ini kemudian dijual kembali ke PT Timah Tbk.

BACA JUGA:Mudah, Ini Cara Daftar BCA Mobile Lewat HP, Syarat Praktis Cukup Penuhi 4 Kategorinya

Untuk melegalkan kegiatan perusahaan-perusahaan boneka tersebut, PT Timah Tbk menerbitkan Surat Perintah Kerja Borongan Pengangkutan Sisa Hasil Pengolahan (SHP) mineral timah. Keuntungan dari transaksi pembelian bijih timah dinikmati oleh MBG dan SG alias AW.

Selain membentuk perusahaan boneka, MBG juga mengakomodir penambang timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk. Mineral biji timah yang diperoleh dari aktivitas ilegal ini kemudian dikirimkan ke smelter milik SG alias AW.

Perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara yang melebihi kerugian negara dari perkara korupsi lain, seperti PT Asabri dan Duta Palma.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: