Iklan dempo dalam berita

Benarkah Ada Perbedaan Antara Motor Dibeli Cash dan Kredit? Begini Cara Cek Motor Kredit atau Cash

Benarkah Ada Perbedaan Antara Motor Dibeli Cash dan Kredit? Begini Cara Cek Motor Kredit atau Cash

Benarkah Ada Perbedaan Antara Motor Dibeli Cash dan Kredit? Begini Cara Cek Motor Kredit atau Cash--

BACA JUGA:Butuh Dana Mendesak Jelang Lebaran 2024? Ini Syarat dan Daftar Harga Gadai BPKB Motor Yamaha di Pegadaian

Beberapa wilayah yang sudah mengembangkan layanan ini antara lain DKI Jakarta di laman samsat-pkb2.jakarta.go.id, dan Jawa Barat pada situs bapenda.jabarprov.go.id/infopkb. Layanan serupa di wilayah lain dapat dicari menggunakan mesin pencarian seperti Google.

BACA JUGA:Bagaimana Angsuran Kredit Motor Jika Debitur Meninggal Dunia? Ada 6 Ketentuan Sistem yang Harus Dilakukan

2. Menggunakan aplikasi Samsat online

Sejumlah daerah juga mengembangkan Samsat online berbasis aplikasi smartphone. Di Jawa Tengah, misalnya, terdapat aplikasi bernama Sakpole yang memberikan fitur pengecekan PKB hingga pembayarannya.

BACA JUGA:Debitur Meninggal Dunia, Bagaiamana dengan Cicilan Motornya, Apakah Dibebankan ke Ahli Waris atau Lunas

Dari aplikasi semacam ini dapat pula dilihat tentang status kepemilikan kendaraan dengan hanya memasukkan nomor kendaraan.

Pengecekan seperti ini jauh lebih valid ketimbang melihatnya dari perbedaan plat motor cash dan kredit. Informasi yang muncul dari situs atau aplikasi Samsat online tersebut juga lebih dapat diandalkan.

BACA JUGA:Oleng Usai Menyalip, Pengendara Sepeda Motor Tabrak Pembatas Jalan dan Meninggal Dunia

Sementara itu, membeli motor secara kredit memang menggiurkan. Sebab kini motor bisa dikredit dengan uang muka dan cicilan yang rendah. Sehingga tidak terlalu memberatkan secara finansial.

Tapi tak semua pengajuan kredit motor itu disetujui leasing. Sebab ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh pengaju kredit.

BACA JUGA:5 Sepeda Motor Listrik Paling Murah, Harga Mulai dari Rp 2 Jutaan

Nah, berikut syarat dan cara kredit motor yang perlu kamu ketahui, simak informasi selengkapnya berikut ini. 

1. Syarat umum kredit motor

  • Warga Negara Indonesia (WNI) & berdomisili di Indonesia 
  • Umur minimum 21 tahun & maksimum 55 tahun (pada saat kredit lunas) 
  • Memiliki pekerjaan dan penghasilan tetap per bulan (kebijakan berbeda di setiap daerah). 

BACA JUGA:Apakah Aman Berkendara Motor Listrik saat Hujan? Yuk, Cek Jawabannya di Sini dan Tips Berkendara saat Hujan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: