Benarkah Ada Perbedaan Antara Motor Dibeli Cash dan Kredit? Begini Cara Cek Motor Kredit atau Cash
Benarkah Ada Perbedaan Antara Motor Dibeli Cash dan Kredit? Begini Cara Cek Motor Kredit atau Cash--
Beberapa wilayah yang sudah mengembangkan layanan ini antara lain DKI Jakarta di laman samsat-pkb2.jakarta.go.id, dan Jawa Barat pada situs bapenda.jabarprov.go.id/infopkb. Layanan serupa di wilayah lain dapat dicari menggunakan mesin pencarian seperti Google.
2. Menggunakan aplikasi Samsat online
Sejumlah daerah juga mengembangkan Samsat online berbasis aplikasi smartphone. Di Jawa Tengah, misalnya, terdapat aplikasi bernama Sakpole yang memberikan fitur pengecekan PKB hingga pembayarannya.
Dari aplikasi semacam ini dapat pula dilihat tentang status kepemilikan kendaraan dengan hanya memasukkan nomor kendaraan.
Pengecekan seperti ini jauh lebih valid ketimbang melihatnya dari perbedaan plat motor cash dan kredit. Informasi yang muncul dari situs atau aplikasi Samsat online tersebut juga lebih dapat diandalkan.
BACA JUGA:Oleng Usai Menyalip, Pengendara Sepeda Motor Tabrak Pembatas Jalan dan Meninggal Dunia
Sementara itu, membeli motor secara kredit memang menggiurkan. Sebab kini motor bisa dikredit dengan uang muka dan cicilan yang rendah. Sehingga tidak terlalu memberatkan secara finansial.
Tapi tak semua pengajuan kredit motor itu disetujui leasing. Sebab ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh pengaju kredit.
BACA JUGA:5 Sepeda Motor Listrik Paling Murah, Harga Mulai dari Rp 2 Jutaan
Nah, berikut syarat dan cara kredit motor yang perlu kamu ketahui, simak informasi selengkapnya berikut ini.
1. Syarat umum kredit motor
- Warga Negara Indonesia (WNI) & berdomisili di Indonesia
- Umur minimum 21 tahun & maksimum 55 tahun (pada saat kredit lunas)
- Memiliki pekerjaan dan penghasilan tetap per bulan (kebijakan berbeda di setiap daerah).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: