Iklan dempo dalam berita

Bagaimana Angsuran Kredit Motor Jika Debitur Meninggal Dunia? Ada 6 Ketentuan Sistem yang Harus Dilakukan

Bagaimana Angsuran Kredit Motor Jika Debitur Meninggal Dunia?  Ada 6 Ketentuan Sistem yang Harus Dilakukan

Bagaimana Angsuran Kredit Motor Debitur Meninggal Dunia? Ternyata Ada 6 Ketentuan Sistem yang Harus Dilakukan--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Bagaimana angsuran kredit motor debitur meninggal dunia? Simak 6 ketentuan sistem yang harus dilakukan.

Saat tidak memiliki uang tunai, kredit barang memang sudah menjadi pilihan bagi masyarakat, sama halnya pada sepeda motor. 

BACA JUGA:Debitur Meninggal Dunia, Bagaiamana dengan Cicilan Motornya, Apakah Dibebankan ke Ahli Waris atau Lunas

Tak jarang, masyarakat luas melakukan kredit dengan alasan bahwa sisa dana bisa dialokasikan ke berbagai kepentingan lain. 

Tenor yang biasa ditawarkan oleh pihak leasing saat kredit motor adalah satu hingga tiga tahun. Saat kredit berlangsung, pasti ada saja hal tidak mengenakkan terjadi. 

BACA JUGA:Nasabah KUR Meninggal Dunia dan Belum Tuntaskan Pengembalian Pinjaman, Bagaimana Prosedur Pelunasannya?

Misalnya, debitor kabur atau hal terburuk bahwa debitor meninggal dunia. Hal ini sungguh sangat disayangkan mengingat kredit tidak dapat langsung dianggap lunas, tetapi masih harus tetap dibayarkan karena pihak leasing sudah pasti tidak mau menanggung kerugian. 

Sudah kehilangan salah seorang anggota keluarga, pihak debitor juga pasti pusing untuk mengatasi hal perkreditan yang belum lunas ini. 

BACA JUGA:Debitur Meninggal Dunia Sebelum Lunasi Cicilan, Ahli Waris Wajib Ikuti Sejumlah Aturan OJK Ini Penting

Lalu apakah yang harus dilakukan? Simak sejumlah ketentuan sistem berikut ini:

1. Cek Perjanjian Kredit Motor

Mulai dari menerima brosur kredit motor sampai seseorang resmi mengajukan kredit, ada beberapa berkas yang harus disiapkan dan ditandatangani. Berkas tersebut disebut sebagai perjanjian kredit motor atau akad kredit sepeda motor.

BACA JUGA:Kenapa Tidak Boleh Meninggalkan Utang saat Meninggal Dunia? Berikut ini Penjelasannya

Dalam perjanjian ini, seluruh hak dan kewajiban antara debitur dan pihak leasing telah di atur agar kedua belah pihak sama-sama untung dan tidak merasa dicurangi. Cek dan pelajari pasal-pasal yang ada di dalam perjanjian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: