Iklan RBTV Dalam Berita

Bagaimana Angsuran Kredit Motor Jika Debitur Meninggal Dunia? Ada 6 Ketentuan Sistem yang Harus Dilakukan

Bagaimana Angsuran Kredit Motor Jika Debitur Meninggal Dunia?  Ada 6 Ketentuan Sistem yang Harus Dilakukan

Bagaimana Angsuran Kredit Motor Debitur Meninggal Dunia? Ternyata Ada 6 Ketentuan Sistem yang Harus Dilakukan--

BACA JUGA: 5 Syarat Pengajuan Pinjaman Kredit Ultra Mikro BRI, Solusi Pinjaman untuk UMKM Selain KUR Tanpa Agunan

2. Cek Asuransi Kendaraan

Beberapa perusahaan leasing menawarkan asuransi kendaraan bermotor kepada orang yang melakukan kredit motor. Ada dua jenis asuransi kendaraan yang ditawarkan, yaitu asuransi All Risk dan asuransi Total Loss Only (TLO). 

BACA JUGA:Tabel Angsuran Kredit Usaha Mikro Mandiri, Plafon Rp 50 Juta, Syarat Pengajuan Simpel

Asuransi kendaraan berfungsi sebagai perlindungan kepada pemilik kendaraan seperti ganti rugi saat motor hilang dan ganti rugi untuk motor yang rusak dan lecet. Seluruh biaya akan ditanggung oleh perusahaan asuransi. 

Jika melakukan kredit motor melalui aplikasi keuangan online Moxa dari Astra Financial, kamu bisa langsung membeli asuransi kendaraan sesuai dengan manfaat yang ingin didapatkan. Dengan Moxa Semua Bisa.

BACA JUGA:Syarat Pengajuan Kredit Ultra Mikro BRI, Tabel Angsuran Pinjaman Kredit Ultra Mikro BRI Rp1-10 Juta

Proses pembiayaan motor di aplikasi Moxa dilakukan dengan cepat dengan pilihan uang muka mulai dari 10-40%. Tidak perlu khawatir karena Moxa bekerjasama dengan mitra terpercaya seperti FIFASTRA. Ajukan pembiayaan motor sekarang!

3. Cek Jaminan Fidusia

Jaminan fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan sebuah benda atau barang yang registrasi hak kepemilikannya masih dalam kekuasaan pemilik benda atau barang itu. Jaminan ini perlu kamu cek apakah motor ditarik leasing atau dapat dipindahtangankan kepemilikannya kepada ahli waris. 

BACA JUGA:Ternyata Ini Perbedaan BRIguna Karya dan BRIguna Umum, Mana yang Lebih Cocok untuk Pensiunan?

Jika jaminan fidusia dilakukan tanpa sepengetahuan notaris maka pihak leasing tidak berhak menarik sepeda motor itu. Dan jika pihak leasing bersikeras mengambil paksa motor, kamu bisa melaporkannya kepada pihak berwajib dengan tuduhan pencurian dan perampasan.

BACA JUGA:Syarat Pengajuan Pinjaman BRIguna, Solusi Tepat Pinjaman tanpa Jaminan

4. Cek Surat Keterangan Ahli Waris

Setiap debitur wajib mengisi surat keterangan ahli waris untuk menghadapi situasi tidak terduga seperti kematian. Surat keterangan ahli waris diperlukan untuk mencairkan dana asuransi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: