Bagaimana Angsuran Kredit Motor Jika Debitur Meninggal Dunia? Ada 6 Ketentuan Sistem yang Harus Dilakukan
Bagaimana Angsuran Kredit Motor Debitur Meninggal Dunia? Ternyata Ada 6 Ketentuan Sistem yang Harus Dilakukan--
1. Hak Saisine
Menurut pasal 833 KUHPerdata hak saisine adalah hak yang menjadikan seorang ahli waris dengan sendirinya karena hukum, mendapatkan hak milik atas semua barang, semua hak,dan semua piutang orang yang meninggal.
Ketika seorang pewaris meninggalkan dunia, maka harta warisan yang ditinggalkan akan secara otomatis menjadi hak milik ahli warisnya.
BACA JUGA:Tenor hingga 60 Bulan Cicilan Ringan, Ini Tabel Cicilan Xtra Dana CIMB Niaga
2. Legitime Portie
Menurut pasal 913 KUHPerdata, legitime portie merupakan suatu bagian harta peninggalan yang harus diberikan kepada seorang ahli waris dalam garis lurus menurut undang-undang, terhadap mana si yang meninggal tak diperbolehkan menetapkan sesuatu baik selaku pemberian yang masih hidup maupun selaku wasiat.
Legitimate portie merupakan hak seorang ahli waris yang tidak dapat diganggu gugat yang berkaitan dengan pemberian harta warisan, dan telah ditentukan juga seberapa besar harta warisan yang dapat diterima oleh ahli waris berdasarkan KUHPerdata.
3. Hereditatis Petitio
Menurut pasal 834 KUHPerdata, hereditatis petitio merupakan hak dimana setiap ahli waris berhak untuk mengajukan gugatan gugatan guna memperjuangkan hak warisnya, terhadap segala mereka, yang baik atas dasar hak yang sama.
Baik tanpa dasar sesuatu hak pun menguasai seluruh atau sebagian harta peninggalan, sepertipun terhadap mereka yang secara licik telah menghentikan penguasaannya.
Ketika hak seorang ahli waris menguasai seluruh harta warisan yang seharusnya dibagikan kepada seluruh ahli waris secara rata, yang mengakibatkan seorang ahli waris kehilangan hak mewarisnya karena hal tersebut.
BACA JUGA:Simulasi Cicilan KUR Mandiri 2024 Pinjaman Rp 10 Juta - Rp 30 Juta, Bunga Ringan 6 Persen per Tahun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: