Iklan RBTV Dalam Berita

Jangan Panik! Begini Cara Menghadapi Mata Elang yang Tiba-Tiba Datang Menghadang

Jangan Panik! Begini Cara Menghadapi Mata Elang yang Tiba-Tiba Datang Menghadang

Jangan Panik! Begini Cara Menghadapi Mata Elang yang Tiba-Tiba Datang Menghadang --

BACA JUGA:Terkesan Menakutkan, Tenyata Begini Aturan dan Etika DC ketika Melakukan Penagihan Utang di Lapangan

Apabila ditemui nomor polisi sesuai dengan yang tertera di buku, mereka langsung mengejar.

Tanggung jawab dari mata elang ini adalah mengambil kendaraan tertentu dengan kondisi seperti sebagai berikut

1. Pemilik atau debitur sulit dicari;

2. Kendaraan sudah berpindah tangan (dijual) dan tidak diketahui keberadaannya;

3. Kendaraan dalam kondisi sedang digadaikan;

4. Kendaraan sudah tidak terlacak;

5. Jasa mata elang dipakai begitu pihak kreditur atau pemberi kredit juga sudah merasa putus asa untuk menagih secara prosedural, sedangkan pihak debitur tetap menghindar dan melarikan diri.

BACA JUGA:Kumpulan Fakta Tentang Polisi yang Tembak DC di Palembang, Begini Cara Mengatasi DC Melakukan Penarikan Paksa

Sebenarnya, pihak lessor atau pemberi kredit tidak perlu menggunakan jasa mata elang untuk menarik kendaraan debitur yang wanprestasi. Namun, tentunya setiap kendaraan yang dikredit tersebut harus dilengkapi jaminan fidusia seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UU Jaminan Fidusia). 

BACA JUGA:Buntut Panjang Kasus Aiptu FN yang Laporkan Balik DC, Ini 4 Syarat Penarikan Paksa Kendaraan Leasing

Dalam Undang-Undang ini, menyatakan bahwa polisi dapat memberi bantuan kepada pemberi kredit untuk menarik kendaraan yang dijamin dengan fidusia.

Tetapi, banyak pihak lessor atau pemberi kredit yang tidak memberikan jaminan fidusia, sebab harus menanggung biaya yang cukup besar untuk setiap kendaraan.

Oleh sebab itu, dengan tidak adanya jaminan fidusia, pihak pemberi kredit tidak memiliki punya hak eksekusi terhadap objek yang dijaminkan dan perjanjian itu menjadi lemah karena dibuat di bawah tangan. 

BACA JUGA:20+ Aplikasi Pinjol Tanpa DC Lapangan dan Resmi OJK, Cocok Untuk Modal Lebaran 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: