Iklan dempo dalam berita

Ketahui Dasar Hukum dan Etika Debt Collector, Tidak Boleh Sembarangan Tarik Kendaraan di Jalan

Ketahui Dasar Hukum dan Etika Debt Collector, Tidak Boleh Sembarangan Tarik Kendaraan di Jalan

Ketahui Dasar Hukum dan Etika Debt Collector, Tidak Boleh Sembarangan Tarik Kendaraan di Jalan--Foto: ist

Selain itu, tindakan mata elang atau debt collector yang menyita sepihak atau mengambil secara paksa barang-barang milik debitur secara melawan hukum dapat dilaporkan ke polisi, karena masuk kategori tindak pidana dalam Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. 

Sebab, mata elang sebenarnya tidak memiliki landasan hukum dan kewenangan untuk menarik kendaraan debitur secara paksa.

pihak lessor atau kreditur sebagai pihak yang memberi kuasa terhadap debt collector memiliki peran besar dalam menegakan etika penagihan. 

Misalnya, pelarangan mengeluarkan kata kasar atau memaki, larangan menggunakan ancaman maupun kekerasan dan mempermalukan. Kemudian tidak menagih kepada pihak yang tidak berhutang meskipun keluarga debitur. 

BACA JUGA:Buntut Panjang Kasus Oknum Polisi dan DC, Ternyata Ini Alasan Aiptu FN Tembak dan Tusuk Debt Collector

Cara Menghadapi Mata Elang/Debt Collector

Berikut beberapa cara yang dapat Anda lakukan untuk menghadapi mata elang:

• Usahakan jangan panik;

• Menepi di tempat ramai secara hati-hati, jika diberhentikan secara paksa di jalan;

• Cabut dan amankan kunci kontak kendaraan;

• Jangan panik dan bicaralah seperti biasa, tanyakan dan catat identitas mereka;

• Berikan mereka kesempatan untuk mengecek kendaraan dan jangan lupa difoto;

• Tanyakan identitas pemilik kendaraan yang tertera di buku mereka;

• Apapun yang terjadi, jangan berikan STNK kepada mereka;

• Jika memang ada masalah cicilan, bicarakan dengan baik-baik;

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: