Iklan dempo dalam berita

Tunjangan Baru untuk ASN dan Pensiunan ASN, Simak Informasinya Berikut

Tunjangan Baru untuk ASN dan Pensiunan ASN, Simak Informasinya Berikut

Tunjangan baru untuk ASN dan Pensiunan ASN, Simak informasinya berikut --

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM – Anda seorang ASN? Atau memiliki keluarga berstatus ASN? Berikut ada informasi terbaru khusus untuk para ASN dan pensiunan ASN.

BACA JUGA:KUR BRI Mulai Disalurkan, Suku Bunga Berbeda, Berikut Syaratnya

Mulai 1 April 2023, pemerintah memberikan tunjangan kepada ASN. Namun tunjangan ini bukan seperti Tunjangan Tambahan Penghasil Pegawai (TPP), melainkan tunjangan meninggal dunia.

Dalam peraturan terbaru Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2023 yang merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.02/2016, dijelaskan ada asuransi kematian yang diterima ASN atau pensiunan ASN yang meninggal dunia.

BACA JUGA:Bunga 0,5 Persen/Bulan, Pinjam KUR BTN Rp 500 Juta Proses Sangat Mudah, Ini Syarat dan Cara Pengajuan

Pada Pasal 4 pada PMK Nomor 23 Tahun 2023 disampaikan besaran manfaat asuransi kematian yang diterima para ASN atau pensiunan ASN diberikan sebesar Rp 8 juta. 

"Dalam hal Peserta atau pensiunan peserta meninggal dunia diberikan sebesar Rp 8.000.000," demikian penjelasan PMK Nomor 23 Tahun 2023.

BACA JUGA:Wow, KUR Khusus Buat Kelompok Usaha Plafon Rp 500 Juta, Segera Cek Syaratnya

Sementara itu bagi pasangan ASN (istri atau suami) yang meninggal dunia akan mendapatkan asuransi kematian sebesar Rp 6 juta. Tidak hanya itu, anak-anak kandung ASN yang meninggal dunia juga akan mendapat asuransi Rp 4 juta.

Untuk diketahui peraturan Menteri Keuangan yang baru ini mulai berlaku efektif pada 1 April 2023.

BACA JUGA:Sempat Dikabarkan Masih Bernafas, Pemeriksaan Tim Medis Nyatakan Korban Hanyut Meninggal Dunia

Selama ini pemerintah telah memberikan berbagai tunjangan kepada ASN, berikut ini tunjangan yang telah diterima ASN dari negara:

1. Tunjangan Kinerja

Tunjangan kinerja adalah tunjangan dengan jumlah terbesar yang akan diterima ASN. Namun, besaran tunjangan kinerja ASN berbeda-beda, tergantung jabatan maupun instansi tempat bekerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: