Iklan dempo dalam berita

Perhatian Untuk yang Sering Mampir!! Selama Ramadhan Warem di Liku Sembilan Wajib Tutup

Perhatian Untuk yang Sering Mampir!! Selama Ramadhan Warem di Liku Sembilan Wajib Tutup

Satpol PP Bengkulu Tengah meminta seluruh Warem di Liku Sembilan tutup saat ramadhan--

BENGKULU TENGAH, RBTVCAMKOHA.COM - Satuan Polisi Pamong Praja Bengkulu Tengah Selasa pagi (21/3), melakukan sosialisasi ke sejumlah warung di Liku Sembilan, terkait aturan selama bulan suci Ramadhan.

BACA JUGA:Keluarga Korban Tabrak Lari Menanti Niat Baik Pelaku

Dalam surat imbauan yang disebarkan kepada seluruh pemilik warung di Liku Sembilan, seluruh warung remang-remang (warem), cafe, tempat hiburan ataupun yang menyediakan karaoke, selama bulan suci Ramadhan wajib tutup.

BACA JUGA:Gadai SK PNS Bisa Dapat Pinjaman Rp 1 Miliar, Berikut Ketentuan, Syarat dan Perkiraan Angsuran Bulanan

Penutupan warem dan tempat hiburan wajib selambatnya satu hari sebelum memasuki bulan suci Ramadhan, yakni pada Rabu (22/3) dan baru bisa buka kembali paling cepat pada (25/4) mendatang.

BACA JUGA:SE Kadis Dikbud Kota Berubah, Kepsek dan Guru Akhirnya Libur Hari Pertama Puasa

Kasatpol PP Bengkulu Tengah Supawan Said memastikan, anggotanya akan sering melakukan pengawasan selama bulan suci Ramadhan, sehingga pemilik warung yang melanggar akan ditindak.

"Saya tegaskan seluruh pemilik warung di Liku Sembilan untuk menaati aturan yang kami tetapkan. Pengawasan akan sering kami lakukan. Temukan pelanggaran kami tindak", tegas Supawan.

BACA JUGA:PENGUMUMAN!! Ini Jadwal Libur Sambut Ramadhan

Sedangkan untuk warung yang menjajakan dagangan makanan tetap diperbolehkan buka selama bulan suci Ramadhan, namun harus ditutup dengan tabir sehingga tidak terlihat dari luar.

BACA JUGA:KUR BRI Mulai Disalurkan, Suku Bunga Berbeda, Berikut Syaratnya

Untuk penetapan 1 Ramadhan, PP Muhammadiyah telah menetapkan jatuh pada Kamis 23 Maret 2023. Sedangkan untuk Kementerian Agama, penetapan satu ramadhan dalam siding isbat yang rencananya digelar Rabu 22 Maret 2023.

 

Harri Sutriansyah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: