Iklan dempo dalam berita

Penting Untuk Seluruh Honorer!! Ada Pengumuman dari KemenPAN-RB, Honorer Wajib Tahu

Penting Untuk Seluruh Honorer!! Ada Pengumuman dari KemenPAN-RB, Honorer Wajib Tahu

Gubernur Rohidin Mersyah bersama para honorer beberapa waktu lalu--

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan surat terbaru terkait pendataan pegawai non-ASN atau honorer.

BACA JUGA:Keluarga Korban Tabrak Lari Menanti Niat Baik Pelaku

Surat Nomor 2853/S-SI.01.01/SD/E.III/2023 tertanggal 10 Maret 2023 itu ditujukan kepada 120 Kepala Biro Kepegawaian/SDM K/L/B, 120 Kepala BKD/BKPSDM/BKPP Provinsi/Kabupaten/Kota.

Penjelasan Pelaksana tugas Kepala BKN Bima Haria Wibisana, kebijakan ini tindak lanjut dari surat MenPAN-RB Nomor B/408/M.SM.01.00/2023 tanggal 27 Februari 2023. Surat tersebut, terkait pendataan non-ASN.

BACA JUGA:Gadai SK PNS Bisa Dapat Pinjaman Rp 1 Miliar, Berikut Ketentuan, Syarat dan Perkiraan Angsuran Bulanan

Dikatakan Bima Haria, ada 120 Pemda belum menyerahkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) kepada BKN.

Ada empat hal penting yang disampaikan kepada 120 Pemda dalam surat BKN terkait pendataan honorer ini, yaitu:

BACA JUGA:Tragedi Berdarah Pasar Bawah, 12 Orang Diamankan, Empat Tersangka

1. Berdasarkan data yang tercatat pada aplikasi Pendataan Non-ASN, secara keseluruhan masih terdapat sebanyak 120 instansi pusat dan daerah yang belum menyelesaikan tahapan unggah/upload SPTJM.

2. Sehubungan hal tersebut aplikasi Pendataan Non-ASN akan dibuka kembali untuk kebutuhan instansi upload SPTJM dimaksud mulai tanggal 15 sampai 31 Maret 2023.

3. Untuk memastikan jumlah pegawai Non-ASN hasil pendataan tahun 2022, maka setelah berakhirnya batas upload SPTJM tanggal 31 Maret 2023 tidak akan ada perpanjangan lagi.

4. Dalam hal instansi tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut di atas sampai dengan waktu yang ditentukan, maka data yang sudah masuk tidak dapat dijadikan sebagai data dasar tenaga honorer.

Bagi instansi pusat dan daerah yang belum mengunggah SPTJM, dipersilakan diunggah karena sistem pendataan non-ASN sudah dibuka sejak 15 Maret.

BACA JUGA:Mobil Innova Terbakar, Rakor Bawaslu Dengan Kejari Seluma Bubar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: