Iklan RBTV Dalam Berita

Berapa Kali Batas Pengajuan KUR BRI? Simak Syarat dan Cara Pengajuan hingga Rp 400 Juta, Proses Cair Cepat

Berapa Kali Batas Pengajuan KUR BRI? Simak Syarat dan Cara Pengajuan hingga Rp 400 Juta, Proses Cair Cepat

Berapa Kali Batas Pengajuan KUR BRI? Simak Syarat dan Cara Pengajuan hingga Rp 400 Juta, Proses Cair Cepat--

BACA JUGA:Pinjaman KUR BRI Online, Bisa Ajukan Rp 50 Juta Bunga Rendah, Cek Syarat dan Cara Pengajuannya

Batas Pengajuan Bergantung pada Jenis Usaha

Pertanyaan yang sering muncul adalah berapa kali UMKM bisa mengajukan pinjaman KUR Mikro BRI? Jawabannya sebenarnya bervariasi, tergantung pada jenis usaha yang dijalankan oleh setiap UMKM.

Fasilitas KUR Super Mikro tidak memiliki batas maksimal pengajuan, selama kuota yang tersedia di setiap daerah masih mencukupi dan syarat pengajuan tetap terpenuhi. 

BACA JUGA:Pengajuan Pinjaman KUR BRI 2024 Ditolak? Kenali Penyebab Pengajuan KUR BRI Ditolak dan Solusinya

Sementara itu, UMKM di sektor pertanian dan perikanan yang mengajukan KUR Mikro BRI dapat melakukannya sebanyak 4 kali, dengan total akumulasi pinjaman maksimal mencapai Rp400 juta. 

Proses pengajuan ini melibatkan tingkat suku bunga yang berbeda pada setiap pengajuan, di mana suku bunga efektif per tahun akan meningkat seiring dengan pengajuan yang berlangsung:

1. Pengajuan pertama kali dengan suku bunga 6 persen efektif per tahun. 

2. Pengajuan kedua kali dengan suku bunga 7 persen efektif per tahun. 

3. Pengajuan ketiga kali dengan suku bunga 8 persen efektif per tahun. 

4. Pengajuan keempat kali dengan suku bunga 9 persen efektif per tahun.

Sedangkan untuk UMKM di sektor non-pertanian dan perikanan, seperti perdagangan dan jasa, batas pengajuan pinjaman adalah 2 kali dengan total akumulasi pinjaman maksimal Rp 200 juta.

BACA JUGA:Berapa Lama Proses Pencairan KUR BRI Pasca Survei? Ini Penjelasan Lengkapnya

Persyaratan Pengajuan KUR BRI 2024 Mudah 

Bagi UMKM yang ingin mengajukan pinjaman KUR Mikro BRI 2024 tanpa perlu memberikan jaminan, langkah-langkahnya sangat sederhana. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: