Hindari Kekerasan, Begini Cara Melaporkan Debt Collector ke Polisi
Cara melaporkan debt collector ke polisi--
Sementara itu bagi perusahaan pembiayaan, sebelum benar-benar menagih hutang dan menarik jaminan yang ada, harus mengirim surat peringatan terlebih dahulu kepada pihak kreditur terkait kondisi kolektibilitas yang macet-macet.
Untuk perusahaan leasing atau yang bergerak di bidang pinjam uang, maka dibawah ini ada beberapa etika dan aturan hukum penggunaan debt collector. Diantaranya:
1. Menunjukan Identitas Resmi dari Perusahaan Leasing
Aturan yang pertama, debt collector wajib membawa kartu identitas yang diberikan oleh perusahaan, baik itu surat tugas dan sertifikat terkait.
BACA JUGA:Limit Pinjaman KUR Syariah Pegadaian, Ini Syarat dan Pengajuannya, Bisa Melalui Online
Karenanya, debitur berhak menolak penagihan jika debt collector tersebut tidak menunjukkan identitas secara resmi.
2. Penagihan Tidak Boleh Menggunakan Kekerasan Fisik atau Verbal
Selanjutnya, penagihan utang tidak boleh menggunakan kekerasan secara fisik maupun verbal. Bila hal ini terjadi pada debitur, maka mereka dapat melaporkan dan menyelesaikan permasalahan ini melalui jalur hukum.
3. Tidak Boleh Meneror
Aturan hukum penggunaan debt collector selanjutnya adalah menggunakan sarana komunikasi yang tidak mengganggu.
Maksudnya, jika debt collector menagih melalui telepon, sebaiknya lakukan pada waktu tertentu dan jangan sampai meneror.
BACA JUGA:Ini Syarat dan Limit Pinjaman BNI Fleksi, Bunga Rendah dan Cek Angsuran Bulanannya di Sini
4. Penagih Tidak Boleh Mengancam atau Mempermalukan Debitur
Sudah jelas jika debt collector melarang untuk melakukan penagihan dengan cara mengancam, menggunakan kekerasan atau tindakan yang dapat mempermalukan debitur.
Jadi bila suatu saat kamu sebagai debitur mengalami hal-hal seperti diatas, maka jangan ragu untuk mengingatkan debt collector terkait etika yang sudah ditentukan oleh OJK dan Bank Indonesia (BI).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: