Iklan RBTV Dalam Berita

Hindari Kekerasan, Begini Cara Melaporkan Debt Collector ke Polisi

Hindari Kekerasan, Begini Cara Melaporkan Debt Collector ke Polisi

Cara melaporkan debt collector ke polisi--

Namun jika di kemudian hari hal ini masih berlanjut, kamu dapat melaporkannya ke pihak polisi dan OJK, sehingga ada langkah hukum jika dituduh bank belum melunasi hutang dan mereka mampu mengatasinya dengan cepat.

Dengan begitu, pihak OJK akan menyelesaikan masalah ini dengan baik sesuai peraturan hukum yang berlaku.

BACA JUGA:Rahasia Tersembunyi! Ini Manfaat Buah Duku untuk Kesehatan, Salah Satunya Mencegah Penuaan Dini

5. Dilarang Menagih ke Pihak yang Bukan Berhutang

Aturan hukum penggunaan debt collector selanjutnya adalah dilarang menagih hutang pada pihak-pihak yang tidak terkait.

Misalnya orang tua, saudara, teman dan kontak darurat jika penagih mendadak tidak bisa dihubungi oleh debitur.

Karenanya, debt collector tidak boleh menagih hutang kepada pihak lain yang datanya tercantum dalam aturan administrasi ketika hendak melaksanakan tugasnya.

Demikian informasi mengenai cara melaporkan debt collector ke polisi. Semoga bermanfaat.

 

Putri Nurhidayati

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: