Mantan Marketing BSI Divonis 4 Tahun 10 Bulan Penjara dan Denda Rp 300 Juta, Lebih Berat dari Dua Atasannya
--
Sebelumnya, dalam Tuntutannya JPU Kejati Bengkulu menuntut terdakwa Robi Riantori justru dituntut hukuman paling berat, yakni hukuman 5 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp.300 Juta Subsidair 6 bulan kurungan pejara. Serta dibebankan uang pengganti kerugian negara Rp. 1,4 Milyar, dan apabila 1 bulan setelah putusan tidak dibayar makan diganti pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Rendra Aditya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: