Penting untuk Diketahui, Ini Risiko Galbay Pinjol Legal dan Cara Lakukan Pemutihan BI Checking
Penting untuk Diketahui, Ini Risiko Galbay Pinjol Legal dan Cara Lakukan Pemutihan BI Checking--
BACA JUGA:Catat, Segini Bunga Pinjaman BRI Untuk PNS, Cermati Syarat dan Prosedur Pengajuannya
Maka dari itu, ketahui alur pencatatan skor BI Checking di SLIK OJK dan cara agar nama bersih dengan melakukan pemutihan sesuai dengan cara yang disebutkan oleh OJK di artikel ini.
Berbeda dengan bank, memakai pinjol lebih mudah untuk cair karena tanpa memerlukan jaminan. Bahkan bisa dilakukan dari HP dengan mendaftarkan KTP.
Namun yang perlu dipahami, pinjol memiliki bunga yang lebih besar dari bank dengan tenor waktu yang terbatas dan risiko dikejar DC juga lebih tinggi.
BACA JUGA:Cara Cek Status Pengajuan KUR BNI Online Lebih Praktis, Tak Sampai 5 Menit Langsung Muncul
Pencatatan skor BI Checking juga berlaku di pinjol, apabila kamu tidak membayar utang sampai 90 hari dan dengan risiko lain bunga sudah menumpuk.
Begini aturan pencatatan skor BI Checking di SLIK OJK usai galbay atau gagal bayar pinjol usai 90 hari yang patut Anda waspadai jika sudah memakai pinjaman online:
- Skor 1: Kredit Lancar, artinya debitur selalu memenuhi kewajibannya untuk membayar cicilan setiap bulan beserta bunganya hingga lunas tanpa pernah menunggak.
- Skor 2: Kredit DPK atau Kredit Dalam Perhatian Khusus, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 1-90 hari
- Skor 3: Kredit Tidak Lancar, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 91-120 hari
- Skor 4: Kredit Diragukan, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 121-180 hari
- Skor 5: Kredit Macet, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit lebih 180 hari.
BACA JUGA:Tabel Pinjaman BRI Rp 200 Juta Untuk PNS, Ini Syarat agar Pengajuan Disetujui dan Cair
Bagi kamu yang sudah galbay pinjol 90 hari, ini cara dari OJK untuk lakukan pemutihan atau membersihkan skor jelek agar kamu bisa meminjam lagi di bank atau pinjol:
1. Cicilan kredit atau utang yang tertunggak segera dilunasi. Sebab di bank manapun kamu mengajukan kredit, dijamin tak akan mendapat persetujuan jika skor atau kualitas catatan kredit kamu masih buruk.
2. Setelah melunasi tunggakan cicilan kredit atau utang, pantau BI Checking kamu dan perhatikan apakah skor mengalami perubahan. Jika belum ada perubahan, maka kamu bisa mengajukan komplain ke bank di mana kamu mengambil kredit.
3. Membawa surat penjelasan atau klarifikasi dari bank di mana kamu mengajukan kredit, lalu konfirmasikan ke OJK bahwa kamu telah menuntaskan kewajiban kredit. Lalu tunggu sampai BI Checking dinyatakan benar-benar bersih.
BACA JUGA:Jenis Pinjaman yang Ada di BNI Selain KUR, Ada Tenor 30 Tahun dengan Bunga Rendah
Itulah tadi mengenai penting untuk diketahui, ini risiko galbay pinjol legal, cek juga cara lakukan pemutihan BI Checking.
(Putri Nurhidayati)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: