Bunga Pinjaman Kredit Pintar? Biaya Provisi, Denda Telat Angsuran dan Rumus Hitung Angsuran Pinjaman
Bunga Pinjaman Kredit Pintar? Biaya Provisi, Denda Telat Angsuran dan Rumus Hitung Angsuran Pinjaman--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Sebelum mengajukan pinjaman, Anda harus tahu terlebih dahuulu berapa bunga pinjaman Kredit Pintar? Biaya provisi, denda jika telat angsuran dan rumus menghitung jumlah angsuran dari nominal pinjaman yang diajukan.
BACA JUGA:Simulasi Pinjaman Kredit Pintar, Angsuran Per Bulan Cuma Rp 900 Ribuan, Suku Bunga Rendah
Selain tabel angsuran, bunga pinjaman Kredit Pintar juga tidak kalah penting untuk diketahui. Dengan memahami besaran bunga kamu akan mendapatkan gambaran jelas tentang bagaimana pembayaran kredit akan berlangsung.
BACA JUGA:Pinjaman Dana Tunai BNI Bunga 1 Persen, Begini Cara Pinjam Uang Mulai dari Rp 1 Juta
Untuk diketahui, di aplikasi Kredit Pintar kamu dapat mengajukan pinjaman online tunai tanpa agunan (jaminan) cukup dengan bermodalkan KTP.
Selain itu, jika memenuhi syarat dana pinjaman juga akan cepat dicairkan ke rekening bank pribadi. Maksimal dalam kurun waktu 1×24 jam setelah pengajuan.
BACA JUGA:Berencana Ajukan KUR BNI Untuk Usaha? Ini Syarat dan Link Pengajuan Secara Online
Berikut ini besaran Bunga Kredit Pintar:
Bunga Kredit Pintar
Kredit Pintar menetapkan suku bunga tahunan maksimal sebesar 11,19%. Jika dihitung per hari, suku bunga harian mencapai 0,8%, dan besaran ini akan diakumulasikan bersama dengan angsuran bulanan.
Selain bunga, Anda juga perlu mempertimbangkan biaya provisi yang berkisar antara 5-15%.
BACA JUGA: 5 Penyebab Pinjaman BNI Fleksi Rp 10 Juta Ditolak, Coba Teliti Ulang Persyaratan Dokumen Ini
Biaya provisi diambil dari jumlah kredit yang diajukan, misalnya jika Anda mengajukan pinjaman sebesar Rp 600.000, jumlah yang akan diterima adalah Rp 588.000, sementara sisanya diambil sebagai biaya provisi oleh Kredit Pintar.
Selain bunga, ada juga tenor dan denda seperti telat bayar cicilan yang perlu diperhatikan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: