Hukum Kredit Motor dalam Islam Halal atau Haram? Begini Penjelasan Gus Baha, Ternyata...

Hukum Kredit Motor dalam Islam Halal atau Haram? Begini Penjelasan Gus Baha, Ternyata...--Foto: ist
Penting untuk memahami bahwa transaksi dikategorikan sebagai riba jika melibatkan dua akad yang mengikat antara penjual dan pembeli.
Gus Baha memberikan contoh, “Jika seseorang membayar motor secara kredit, bukan dua akad, karena sejak awal dia membawa uang 600 ribu, jelas dia ingin kredit.”
Gus Baha menjelaskan bahwa transaksi semacam ini dianggap halal karena hanya melibatkan satu akad.
BACA JUGA:Gus Baha Ajarkan Amalan Agar Rezeki Mengalir Deras Hingga ke Anak Cucu, Coba Amalkan
Namun, jika seseorang tidak mampu membayar sesuai jangka waktu, maka hal tersebut dapat dianggap riba, terutama jika ada denda dan pihak dealer menyita barang.
Dalam kesimpulannya, penjelasan Gus Baha mengenai kredit motor memberikan pandangan yang jelas terkait kehalalan transaksi ini.
Penting bagi kita untuk memahami bahwa ketika berurusan dengan kredit motor, satu akad yang jelas dapat menjauhkan kita dari status riba yang dilarang.
Dalam konteks ini, kehati-hatian dalam pemenuhan kewajiban pembayaran sesuai jangka waktu menjadi kunci untuk memastikan transaksi tetap halal.
BACA JUGA:Gus Baha Tidak Salat Tarawih Satu Bulan Penuh Saat Ramadan, Ternyata ini Alasannya
Semoga penjelasan ini memberikan pencerahan bagi mereka yang memiliki pertanyaan seputar hukum kredit motor dalam perspektif agama.
(Novan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: