Iklan RBTV Dalam Berita

Ada Usaha dan Butuh Tambah Modal, Ini Syarat Pinjaman dan Tabel Angsuran KUM Mandiri 2024, Plafon Rp5-25 Juta

Ada Usaha dan Butuh Tambah Modal, Ini Syarat Pinjaman dan Tabel Angsuran KUM Mandiri 2024, Plafon Rp5-25 Juta

i Syarat Pinjaman dan Tabel Angsuran KUM Mandiri 2024, Plafon Rp5-25 Juta--

Artinya, berapapun plafon kredit yang diajukan dan disalurkan, masyarakat pelaku UMKM diharuskan untuk menyertakan agunan. Maklum saja, mengingat penyaluran KUM ini tidak memperoleh jaminan dari pemerintah.

BACA JUGA:Bunga Pinjaman Kredit Pintar? Biaya Provisi, Denda Telat Angsuran dan Rumus Hitung Angsuran Pinjaman

5. Syarat pengajuan kredit

Baik KUR maupun KUM mensyaratkan adanya usaha yang layak, tetapi belum bankable dalam hal penyerahan agunan. 

Usaha layak dan bankable yang dimaksudkan adalah usaha yang menghasilkan produk atau jasa yang mampu memberi nilai tambah bagi pelakunya, menghasilkan keuntungan sehingga mampu membayar kewajiban pokok kredit, namun belum dinilai layak untuk mendapatkan fasilitas kredit dari bank secara umum.

BACA JUGA:Simulasi Pinjaman Kredit Pintar, Angsuran Per Bulan Cuma Rp 900 Ribuan, Suku Bunga Rendah

Ketentuan umur atau usia usaha yang membedakan KUR dengan KUM. Pada KUR, masyarakat pelaku UMKM disyaratkan untuk memiliki usaha yang telah berjalan minimal selama 6 bulan. Hal ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Usaha dari desa atau kelurahan.

BACA JUGA:Pinjaman Dana Tunai BNI Bunga 1 Persen, Begini Cara Pinjam Uang Mulai dari Rp 1 Juta

Sementara pada KUM, bank pelaksana mensyaratkan bagi para pelaku UMKM yang ingin mengajukan kredit ini harus memiliki usaha layak yang telah berjalan minimal 2 tahun. Hal ini juga harus dibuktikan dengan adanya Surat Keterangan Usaha dari desa atau kelurahan.

BACA JUGA:Berencana Ajukan KUR BNI Untuk Usaha? Ini Syarat dan Link Pengajuan Secara Online

Demikian penjelasan tabel KUM Mandiri 2024, plafon Rp 5-25 juta tenor sampai 24 bulan lengkap syarat dan manfaatnya. Semoga bermanfaat.

(Nutri Septiana)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: